KPK Ungkap Hubungan Panas Nurul Ghufron dengan Dewas Bisa Menggerus Reputasi Lembaga
Nurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
KPK Ungkap Hubungan Panas Nurul Ghufron dengan Dewas Bisa Menggerus Reputasi Lembaga
Ulah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas), secara tidak langsung dianggap turut menggerus reputasi lembaga antirasuah tersebut.
"Secara kelembagaan ya ini jelas menggerus reputasi KPK di sisi lain begitu ya. Tapi di sisi lain juga bahwa ini adalah keputusan pribadi dari yang bersangkutan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Dewas, Selasa (21/5).
Ali menegaskan dalam beberapa program dan agenda, pimpinan KPK selalu berkoordinasi dengan Dewas. Sehingga tidak menimbulkan ketersinggungan satu sama lain.
Hanya saja dalam kasus Ghufron, KPK tidak bakal membuat keputusan yang apabila nantinya dapat menggerus pencapaiannya.
"Beda dengan keputusan lembaga KPK, Kalau memang ini keputusan KPK sudah sangat berbeda tentu dan pasti kami tidak akan lakukan yang seperti itu kan," tegas Ali.
Ali juga menyebut keputusan Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim, tidak dilakukan secara kolektif kolegial antar-pimpinan. Walaupun para pimpinan KPK memang mengetahui akan hal itu.
Hal itu juga berlaku berbagai gugatan Ghufron yang saat ini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).
"Ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK. itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan," pungkas Ali.
Sebagaimana diketahui, Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja, dia melaporkan bukan hanya satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.
Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya, karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.