KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
- KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Tersangka Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR yang Seret Sekjen DPR Indra Iskandar
- Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
- Profil Indra Iskandar, Sekjen DPR RI yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK Terkait Korupsi Rumah Dinas Rp120 M
- Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang dikutip Liputan6.com, Senin (20/5/2024), permohonan praperadilan Indra Iskandar diajukan pada Kamis, 18 Mei 2024 lalu dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penyitaan," tulis laman SIPP PN Jaksel.
Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI cq Pimpinan KPK. Sementara sidang perdana akan digelar pada Senin, 27 Mei 2024 mendatang di PN Jaksel.
"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis keterangan di laman SIPP PN Jaksel.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu 15 Mei 2024. Dia dicecar oleh penyidik soal pihak vendor yang diduga mendapatkan keuntungan sepihak dari proyek pengadaan perabotan rumah Dinas DPR RI.
"Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Selain dicecar soal vendor, penyidik juga turut memeriksa tugas dan kaitannya dengan kasus yang menyeretnya dirinya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Indra telah memenuhi panggilan penyidik KPK Rabu (15/5/2024). Pemeriksaan itu berlangsung selama kurang lebih dua jam lamanya.
Indra mengaku telah memberikan keterangan terhadap penyidik perihal kasus korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI selama pemeriksaan. Dia menyampaikan, dalam hal ini penyidik dalam berlaku profesional.
"Sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari penyidik KPK dan hari ini intinya sudah saya sampaikan semua tentang pengetahuan saya tentang fakta-fakta yang saya ketahui sudah saya sampaikan. Dan saya berkeyakinan penyidik KPK, KPK akan bekerja secara profesional," ungkap Indra di gedung Merah Putih KPK , Rabu 15 Mei 2024.
Ketika disinggung akan gedung kerjanya yang sempat digeledah oleh penyidik KPK dan menemukan sejumlah bukti elektronik, dia enggan berbicara akan hal tersebut.
"Ini substansi silakan tanya penyidik, intinya sudah saya sampaikan," ucapnya.
Diketahui, dalam perkara ini telah terjadi penggelembungan harga dalam untuk pengadaan proyek rumah tangga untuk rumah dinas DPR RI sejak tahun 2020. Akibatnya negara telah mengalami kerugian hingga Rp 120 miliar.
Terdapat dua rumah dinas anggota parlemen Senayan yang telah dikorupsi, diantaranya di kawasan Kalibata dan Ulujami. Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut yang merupakan pihak pelaksana. Modus yang digunakan juga dengan cara bukan memakai nama perusahaan itu sendiri.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Kesekretariatan Jendral (DPR RI) terkait kasus korupsi proyek pengadaan rumah dinas DPR. Hasil penggeledahan itu, penyidik menemukan bukti aliran dana yang dikorupsi menyeret Sekjen DPR, Indra Iskandar.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pada saat penggeledahan di gedung Setjen DPR RI, penyidik turut menyasar sejumlah ruangan yang ada.