KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres.
Hingga saat ini untuk batasan usia yang masih berlaku yakni minimal 40 tahun
KPU Bakal Revisi PKPU Jika Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memungkinkan untuk melakukan revisi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Hal ini dilakukan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia Capres-Cawapres dari minimal 40 menjadi 35 tahun.
- PDIP Bocorkan Upaya Paksa Revisi UU Desa Selesai Bulan Ini, Demi Perpanjang Jabatan Kades
- KPU Bakal Revisi Syarat Capres dan Cawapres Usai Kepala Daerah Usia di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
- KPU Sebut Koalisi Perubahan Daftarkan Anies-Cak Imin pada 19 Oktober Jam 8 Pagi
- MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres pada Senin 16 Oktober 2023
"Memungkinkan (revisi PKPU) Memungkinkan (mepet)," kata Hasyim kepada wartawan di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10).
Revisi Tanpa Konsultasi DPR
Bahkan, revisi bisa memungkinkan untuk dilakukan tanpa harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, suatu prosedur yang seharusnya dilakukan berdasarkan Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu.
Diketahui, saat ini anggota DPR RI tengah memasuki masa reses. Sehingga, masa sidang ditutup.
"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," ucapnya.
Meski begitu, hingga saat ini untuk batasan usia yang masih berlaku yakni minimal 40 tahun, sesuai dengan PKPU terkait capres-cawapres.
"UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menentukan bahwa syarat minimal umur atau usia calon presiden-cawapres adalah genap 40 tahun ya. Ketentuan masih itu dan Peraturan KPU yang mengatur tentang pendaftaran bakal calon pasangan presiden-cawapres juga ketentuan masih 40 tahun sebagaimana yang dituangkan leh UU," ungkapnya.
"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda KPU sebagai pelaksana UU akan melaksanakan putusan tersebut, tapi yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang, dan kami di KPU," sambungnya.
Sebagai ketua KPU, pada Senin (9/10) kemarin dirinya sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden-cawapres. Sehingga, saat ini tinggal menunggu dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau pengundangan itu bukan menjadikan sebuah peraturan itu sah atau tidak sah, pengundangan itu menurut UU nomor 12 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan itu berkaitan dengan sejak kapan perundangan-undangan itu berlaku," jelasnya.
Saat disinggung kembali, apakah waktu untuk melakukan revisi cukup jika adanya putusan dari MK. Ia belum bisa menjawab secara pasti, karan masih menunggu putusan pada 16 Oktober 2023 mendatang.
"(Apa waktunya cukup) Ya kami nunggu aja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan," pungkasnya.