KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
Komisioner KPU Republik Indonesia August Mellaz mengaku akan mengajak Polri untuk berkoordinasi soal pengamanan.
- KPU Bakal Undang Ketum Partai, Ganjar dan Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
- Ada Kampanye Akbar Anies-Cak Imin di JIS dan Prabowo-Gibran di GBK, Ini Pengalihan Rute Lalin & Kantong Parkir
- KPU Bakal Batasi Jumlah Pengawal Pribadi di Debat Kedua Cawapres
- KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
KPU Gandeng Polri Cegah Gesekan Massa Pendukung Capres-Cawapres di Kampanye Akbar
Komisi Pemilihan Umun (KPU) telah menyiapkan langka untuk menghindari potensi adanya gesekan saat kampanye akbar yang akan berlangsung pada 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Diketahui terdapat jadwal antar peserta Pemilu yang 'bentrok' atau berada di satu wilayah di hari yang bersamaan. Menanggapi potensi adanya gesekan, Komisioner KPU Republik Indonesia August Mellaz mengaku akan mengajak Polri untuk berkoordinasi soal pengamanan. Hal itu dia sampaikan saat bertemu awak media di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (19/1).
"Kami akan jadwalkan rapat koordinasi antara tim paslon, KPU, dengan pihak kepolisian," kata Mellaz seperti dikutip Sabtu (20/1/2024).
Mellaz memastikan, 'bentrokan' waktu dan tempat sudah disosialisasi kan kepada pihak peserta Pemilu. Khususnya terkait alasan mengapa hal itu bisa terjadi dan bagaimana koordinasinya dengan aparat untuk mencegah timbulnya gesekan.
"Tentu saja, kami juga menyampaikan pertimbangannya bagaimana termasuk bagi kami. Yang jelas sekarang posisinya tentu sebagai keputusan itu yang akan dijalankan,” jelas dia.
Mellaz meminta, sebagai salah satu cara yang bakal diterapkan untuk mencegah adanya gesekan adalah dengan meminta pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas. Tujuannya agar massa dari para peserta Pemilu tidak saling bersinggungan.
“Kami sudah komunikasi intensif dengan kepolisian, termasuk salah satunya terkait bagaimana merekayasa arus,” Mellaz menandasi.
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024 telah menandatangani jadwal kampanye akbar untuk Pemilu 2024. Berdasarkan Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pada surat itu disebutkan bahwa Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi zona dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Partai Politik dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona;
2. Zona A terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, zona B terdiri dari 13 (tiga belas) provinsi, dan zona C terdiri dari 12 (dua belas) provinsi;
Berikut pengelompokan zona kampanye akbar Pemilu 2024 berdasarkan pulau atau kepulauan dikutip dari Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024:
Zona A:
Aceh
Riau
Bengkulu
Kepulauan Riau
Jawa Tengah
Banten
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Selatan
Sulawesi Utara
Sulawesi Tenggara
Maluku
Papua Barat
Papua Pegunungan
Zona B:
Sumatera Utara
Jambi
Lampung
DKI Jakarta
DI Yogyakarta
Bali
Kalimantan Barat
Kalimantan Timur
Sulawesi Tengah
Gorontalo
Maluku Utara
Papua Selatan
Papua Barat Daya
Zona C:
Sumatera Barat
Sumatera Selatan
Kepulauan Bangka Belitung
Jawa Barat
Jawa Timur
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Utara
Sulawesi Selatan
Sulawesi Barat
Papua
Papua Tengah
8 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur
9 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta
10 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (JIS)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (GBK)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah