KPU Kabupaten Malang bakar 11.083 lembar surat suara rusak
Pemusnahan bertujuan agar surat suara yang rusak dan surat suara kelebihan, tidak disalahgunakan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang memusnahkan 11.083 lembar surat suara rusak hasil sortiran. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Kantor KPU di Jalan Raya Panji Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (6/12).
"Surat suara rusak dari hasil penyortiran di seluruh kecamatan. Kita musnahkan 11.083 lembar surat suara, sebanyak 10.912 lembar surat suara rusak dan 171 lembar kelebihan," kata Ketua Komisioner KPU Kabupaten Malang, Santoko, Minggu (6/12).
Pemusnahan bertujuan agar surat suara yang rusak dan surat suara kelebihan, tidak disalahgunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar 9 Desember nanti.
"Agar tidak terjadi penyalahgunaan, maka surat suara yang rusak dan kelebihan ini dimusnahkan," tegasnya.
Ada beberapa item kategori, kata Santoko, sebuah surat suara dinyatakan rusak. Hasil penyortiran di lapangan ditemukan surat suara berlubang di bagian tengah kertas suara.
Selain itu juga ditemukan surat suara robek, terkena noda tinta percetakan, dan warna tinta yang memudar. Surat suara kusut, kemungkinan karena ikatan karet juga dinyatakan rusak.
"Gradasi warnanya yang tidak sesuai, ada bagian yang tidak tercetak juga termasuk kategori surat suara rusak," katanya.
Setelah dilakukan penyortiran jumlah kekurangan surat suara mencapai 12.074 lembar. Namun pihak percetakan, selaku rekanan telah mendistribusikan kekurangan surat suara tersebut. Total kartu suara yang sudah terdistribusi lebih dari 2,1 juta surat suara di 33 Kecamatan.
"Seluruhnya sudah kami ganti dan distribusikan langsung," tegasnya.
Sementara itu hadir dalam pemusnahan surat suara rusak tersebut Anggota Panwas George Da Silva, dan Kapolres Malang, AKBP Yudo Nugroho.
Baca juga:
Menko Polhukam: Ada beberapa lokasi pilkada serentak yang rawan
Warga Semarang diajak tolak politik uang jelang pencoblosan
TNI janji pecat anggota yang tak netral di Pilkada Serentak
KPU ingatkan aturan baru di Pilkada Serentak
Kirim logistik Pilkada, KPU intens koordinasi dengan TNI-Polri
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.