KPU Minta Anggaran Pilkada Belum Terpakai Tidak Digunakan
Dia berharap, segera ada regulasi yang jelas terkait penundaan Pilkada maupun soal penggunaan anggaran Pilkada yang belum digunakan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman meminta KPU daerah menahan dana yang belum digunakan terkait penundaan Pilkada 2020. Bagi anggaran yang sudah digunakan juga harus dipertanggungjawabkan.
"Yang sudah digunakan maka harus mempertanggungjawabkan dengan baik apa yang digunakan. Untuk yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kemendagri, Kemenkeu menyikapi hal ini," katanya saat diskusi virtual, Minggu (5/4).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Dia berharap, segera ada regulasi yang jelas terkait penundaan Pilkada maupun soal penggunaan anggaran Pilkada yang belum digunakan.
"Apakah mengganti undang-undang atau mengganti undang-undangnya dengan Perppu. Ini kan kecepatannya berbeda. Kemudian di dalam Perppu itu disebutkan seperti apa, apa juga mengatur soal anggarannya atau hanya mengatur waktunya saja," tegasnya.
Sementara, Direktur Perludem, Titi Anggraini berharap aturan penundaan Pilkada sudah diterbitkan pada bulan April ini agar KPU bisa mengambil kebijakan dengan jelas. Termasuk, aturan penggunaan realokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Karena diperlukan peralihan anggaran sisa dana Pilkada untuk penanganan Covid19, maka sebelum akhir April mestinya Perppu Pilkada sudah memberikan kepastian pada jajaran di daerah," ujarnya.
Dia menyampaikan, Pemkab Maluku Utara meminta KPU daerah mengembalikan dana sisa Pilkada yang belum digunakan. Namun, mekanismenya belum diatur dengan jelas.
Titi menuturkan, pengambil alihan anggaran Pilkada yang ditunda untuk penanganan corona belum di atur dalam Perppu. Namun, hanya kesepakatan antara pemerintah dan komisi II DPR saat rapat pada tanggal 30 Maret lalu yang belum ada produk hukumnya.
"Maka untuk melegitimasi kesepakatan itu harus ada produk hukum yang menjadi basis untuk menunda Pilkada secara nasional, menjadi basis untuk Pilkada lanjutan kalau yang itu disepakati, menjadi basis pengalihan anggaran pilkada sisa-sisanya," tutupnya.
(mdk/fik)