KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
Dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung.
KPU Minta Persetujuan Tertulis untuk Ubah PKPU, Anggota Komisi II: Bisa Timbul Kecurigaan
- KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Siap Digelar Besok
- KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
- KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
- Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyoroti rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bakal mengubah Peraturan KPU (PKPU) dengan minta persetujuan tertulis kepada Komisi II DPR RI.
Hal tersebut, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal tafsir baru batas usia calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
"Surat yang dilayangkan KPU untuk meminta konsultasi tertulis kepada pembentuk Undang-Undang terkait rancangan PKPU guna menindaklanjuti putusan MA, tidak lazim dan juga tidak sesuai dengan mekanisme yang biasa dilakukan," kata Guspardi, dalam keterangan resmi, Jumat (21/6).
Menurutnya, pembahasan rancangan PKPU semestinya dilakukan secara langsung melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU dan pemerintah.
Sebab, dalam RDP semua berlangsung secara terbuka dan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untuk mendalami, mengkritisi, serta memberikan masukan dan pandangan terhadap penyempurnaan PKPU
"Tanpa dibahas dalam RDP bersama pembentuk Undang-Undang, tentunya rancangan PKPU yang telah disiapkan oleh KPU akan menimbulkan berbagai persepsi dan kecurigaan dari publik," tegas dia.
merdeka.com
Sementara, tahapan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam kontestasi Pilkada 2024 masih sekitar 2 bulan lagi. Sehingga, dia menilai, masih sangat cukup waktu untuk membahas rancangan PKPU ini dalam forum RDP.
"Apalagi yang akan diubah hanya 1 (satu) pasal saja rasanya satu kali pertemuan juga bisa tuntas," ucapnya.
Dirinya pun membandingkan ketika akan mengubah PKPU terkait batas usia pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan pembentuk Undang-Undang.
Padahal, jeda waktu pendaftaran antara putusan MK Ketika itu dengan masa pencalonan sangat singkat. Sementara sekarang ini jeda waktu masih cukup lama, tegas Pak Gaus ini
"Oleh Karena itu, diharapkan KPU segera mengirimkan surat kepada komisi II DPR RI untuk diagendakan rapat konsultasi dalam forum RDP guna membahas perubahan PKPU yang akan digunakan sebagai aturan dalam Pilkada 2024," tutur Guspardi Gaus.
Jika konsultasi dilakukan secara tertulis, tentu hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan KPU dalam melakukan mekanisme perubahan PKPU dan lari dari mekanisme yang biasa dilakukan.
"Kemudian juga akan memunculkan persoalan terkait dengan alur komunikasi dengan menghilangkan dialog antara Komisi II, KPU, dan pemerintah," ucap dia.
"Padahal, komunikasi dua arah dan terbuka antar semua pihak merupakan parameter sangat penting untuk menghilangkan anggapan dan kecurigaan publik bahwa KPU sudah ditumpangi kepentingan kelompok tertentu, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut," imbuhnya.