KPU Pertimbangkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Pihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.
Salah satunya dugaan pelanggaran administrasi itu terjadi pada pendataan pemilih.
KPU Pertimbangkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
- KPU Targetkan Rekapitulasi PSU Kuala Lumpur Tuntas 13 Maret 2024
- KPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Hari Ini
- Pemilihan Suara Ulang di Kuala Lumpur 9-10 Maret, Rekapitulasi Ditargetkan Rampung Sebelum Hasil Nasional
- KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempertimbangkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk metode kotak suara keliling (KSK) dan pengiriman pos yang diterapkan di Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan keputusan melakukan PSU saat ini sedang dikoordinasikan untuk persiapan teknisnya. Setelah ada rekomendasi dari Panwaslu Kuala Lumpur.
"Kami akan lakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas KL untuk apa saja yang harus kami lakukan dalam hal temuan, bukan temuan, rekomendasi panwas tersebut," kata Betty kepada awak media, Rabu (14/2).
Karena masih dalam koordinasi, lanjut Betty, pihaknya masih fokus untuk mempersiapkan data pemilih tetap (dpt) serta logistik untuk kembali melakukan pemungutan suara.
"Dari sisi pendataan pemilih itu akan jadi PR utama setelah keluarnya putusan panwas terkait dengan merekomendasikan untuk melakukan pengulangan KSK dan pos di KL," ucapnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Salah satunya dugaan pelanggaran administrasi itu terjadi pada pendataan pemilih, khususnya pemungutan suara melalui pos dan KSK.
"Telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang kemudian panwaslu Kuala Lumpur rekomendasi kepada PPLN Kuala Lumpur," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Selain itu, Bagja juga mendorong agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur digelar dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos dan KSK terlebih dahulu.
"Rekomendasi pemungutan suara ulang untuk metode pos dan KSK. Serta tidak dihitungnya hasil pemungutan suara dengan metode pos dan KSK di seluruh wilayah Kuala Lumpur sejak tanggal 4 sampai 11 Februari 2024," ucap Bagja.
Adapun, permasalahan yang terjadi di antaranya pencocokan dan penelitian (coklit) Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri (DP4LN) di Kuala Lumpur yang ternyata baru 12 persen.
Kemudian juga terdapat 18 panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) fiktif karena ternyata tidak pernah berada di Kuala Lumpur.
"Rangkaian peristiwa pemutakhiran data pemilih tersebut membuat hasil pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih (return to sender/RTS)," kata Bagja.