KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memetakan jumlah pasangan calon yang akan menjadi peserta di Pilkada serentak 2024. Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan, total akan ada 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
"KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon," ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa alasan KPU Dharmasraya memperpanjang pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati? "Karena hingga berakhirnya masa pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sementara masih ada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, maka KPU Kabupaten Dharmasraya bisa melakukan perpanjangan pendaftaran," katanya melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, (31/8).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mellaz merinci, 1.553 pasangan calon tersebut terbagi atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati. Terakhir, 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.
Sementara itu, lanjut Mellaz, awalnya KPU RI menerima 1.561 pasangan calon. Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024. Sehingga mereka tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
"Terhadap delapan pasangan calon yang tidak ditetapkan bisa menempuh upaya banding melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," jelas Mellaz.
Sebagai informasi, berikut delapan pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
1.Bupati dan Wakil Bupati Gayo Lues dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang calon.
- KPUD Tetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Pilkada Jakarta 2024 Hari Ini
- KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
- Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sudah Dimulai, Lengkap dari KPU
- KPU Pastikan Dua Bakal Calon Gubernur Jalur Independen di Pilkada 2024
2.Wali kota dan Wakil Wali kota Sabang dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.
3. Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam dari Provinsi Aceh sebanyak satu pasang.
4. Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu Utara dari Provinsi Sumatera Utara sebanyak satu pasang.
5. Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang dari Provinsi Sumatera Selatan sebanyak satu pasang.
6. Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dari Provinsi Bengkulu sebanyak satu pasang.
7. Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong dari Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak satu pasang.
8. Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara dari Provinsi Gorontalo sebanyak satu pasang.