Kronologi Dadang Buaya Aniaya 2 Orang di Garut hingga Menyerahkan Diri
"Saya akan pimpin langsung penangkapan. Hidup atau mati," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dadang Buaya bersama rekannya Yusuf Suproni, pelaku pembacokan terhadap dua orang warga di Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat pada Selasa (25/4) dini hari akhirnya ditahan oleh polisi. Dadang Buaya sendiri diketahui menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya dapat laporan pagi harinya. Saya langsung telepon Kapolsek untuk meminta Dadang Buaya menyerahkan diri. Kalau sampai Magrib tidak datang, saya akan pimpin langsung penangkapan. Hidup atau mati," kata Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (27/4).
-
Dimana lokasi retakan tanah yang membentang di Garut? Retakan tampak membentang sejauh 480 meter dengan kedalaman mencapai 12 meter. Sudah dua bulan terakhir masyarakat di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut hidup dalam ketidaktenangan.
-
Kapan Pekan Gawai Dayak digelar? Perempuan Suku Dayak berbalut busana adat itu salah satunya saat acara Pekan Gawai Dayak (PGD) ke-37 Kalimantan Barat yang digelar di Rumah Radakng, Pontianak, Sabtu (20/5). Pekan Gawai Dayak akan digelar selama empat hari hingga Selasa, 23 Mei 2023.
-
Apa yang terjadi di pesta hajatan di Garut? Sebuah hajatan di Kabupaten Garut punya cara sendiri dalam menghibur tamu undangan. Pemilik acara mengundang pasien rehabilitasi kelainan jiwa sebagai penyanyi di acara tersebut.
-
Kapan gempa bumi di Garut terjadi? Gempa bumi melanda sisi selatan Jawa Barat pada Sabtu (28/4) pukul 23:29 WIB.
-
Apa yang terjadi di Ganting, Sumatera Barat? Terjangan banjir bandang telah meluluhlantakkan rumah-rumah warga di Ganting, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
-
Bagaimana gerakan tarian Gegerit? Ciri khas dari Tari Gegerit ini adalah setiap penari harus bergerak patah-patah dalam keadaan setengah jongkok sambil terus memainkan sayap yang ada di bahunya.
Rio mengungkapkan bahwa pada Selasa siang ia menerima informasi dari Bhabinkamtibmas bahwa Dadang Buaya bersama rekannya akan menyerahkan diri. “Saya mengapresiasi atas hal tersebut, namun kami tentunya akan tetap melakukan proses hukum terhadap keduanya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa aksi pembacokan yang dilakukan kedua pelaku, berawal saat dua korban yang sedang mengendarai motor di lokasi kejadian hampir terserempet mobil yang digunakan Dadang Buaya dan rekannya. Kedua korban pun mengejar mobil tersebut dan meminta agar hati-hari saat berkendara menggunakan bahasa sunda yang kasar.
Saat kedua korban mengetahui bahwa yang ada di dalam mobil adalah Dadang Buaya, keduanya langsung meminta maaf. Namun saat itu, pelaku Yusuf diketahui langsung memukul korban diikuti Dadang Buaya yang langsung menyabetkan golok kecil sehingga kedua korban mengalami luka serius.
“Atas perbuatan keduanya, kita kenakan pasal Pasal 170 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Khusus untuk Dadang Buaya, hukumannya akan ditambah 1/4 karena masih dalam masa pembebasan bersyarat. Dia baru keluar empat bulan lalu," jelasnya.
Rio mengingatkan kepada para preman di Kabupaten Garut untuk segera berubah menjadi orang baik. Ia memastikan bahwa Polres Garut akan terus berusaha maksimal menciptakan wilayah Garut yang bersih dari aksi premanisme.
"Jangan pernah merusak tatanan di Garut. Saya harap tidak ada Dadang lainnya. Saya akan jadi garda terdepan agar masyarakat bisa beraktivitas dengan aman, nyaman, dan damai," pungkasnya.
(mdk/ded)