Kronologi Guru SLB di Makassar Perkosa Siswi Disabilitas di Toilet
A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menahan guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Makassar inisial A (34).
A diduga melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya inisial T (15). Korban merupakan siswi penyandang disabilitas.
- Beli Lukisan Karya Difabel, Pramono Janji Bakal Bantu Penyandang Disabilitas jadi Seniman Hebat
- Kronologi Pemuda Cabuli 7 Bocah di Bekasi, Modus Ajak Main Bola
- Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya
- Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Kepala Kepolisian Resor Kota esar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap A. Ngajib menyebut A dijerat Undang Undang Perlindungan Anak.
"Sudah ditahan (guru SLB). Dikenakan Undang-undang perlindungan anak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/11).
Mantan Kapolresta Palembang ini menyebutkan A terancam dijerat Pasal 6 Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Korban memiliki keterbatasan pendengaran. Sehingga, dihadirkan ahli penerjemah bahasa (disabilitas tuli) untuk mengungkap kasus ini," sebutnya.
Sementara tante korban inisial HJ menjelaskan kejadian tindak kekerasan seksual dilakukan A terhadap korban terungkap dari pengakuan keponakannya tersebut. Saat itu, keponakannya mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
"Keponakanku ketakutan karena diancam dari terduga pelaku gurunya. Keponakanku mengaku bahwa sudah pernah disetubuhi, bukan cuma permasalahan remas payudara seperti laporanku di awal," bebernya kepada wartawan.
HJ mengungkapkan A melakukan rudapaksa terhadap keponakannya di toilet sekolah.
"Dia bilang dengan bahasa isyarat lokasinya di WC sekolah," ungkapnya.