Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri
Antonius Kosasih resmi ditetapkan tersangka korupsi.
- Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo Rugikan Negara Rp38 Miliar, Begini Modusnya
- KPK Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Negara Rp3,4 Triliun
- KPK Tetapkan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kasus dugaan korupsi berkedok investasi bodong Dirut PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius Kosasih atau Antonius Nicholas Stephanus Kosasih telah membuka lembaran baru di tangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia resmi ditetapkan tersangka korupsi.
"Tadi juga salah satu ininya dipanggil (Kosasih), tersangkanya, seperti itu," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/5).
Meskipun telah ditetapkan tersangka, KPK enggan untuk membeberkan lebih rincinya akan hal itu, sebab merupakan salah satu materi penyidikan.
"Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum," ucap dia.
Tersandungnya Kosasih ke kasus korupsi bermuara dari Eks Dirut Taspen itu dilaporkan oleh istrinya sendiri, Rina Lauwy dugaan korupsi ratusan miliar rupiah ke pihak KPK.
Di satu sisi, Rina juga sempat melaporkan suaminya dengan dugaan perselingkuhan didampingi kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak dan telah terdaftar di Polres Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.
Kasus dugaan korupsi Kosasih semulanya sempat viral di mana sebuah rekaman perbincangan dia dengan Rina beredar di media sosial.
Di percakapan itu, Kosasi meminta Rina menerima sejumlah uang ke rekeningnya.
Rina sempat mempertanyakan asal muasal uang yang dimaksud oleh suaminya itu. Alhasil ia menolak permintaan Kosasih.
Bahkan Kosasih sempat melontarkan ancaman ka istrinya sendiri. Rina pun memilih untuk melawan dan melaporkan hal tersebut ke KPK.
Berdasarkan laporan itu, Komisi Antirasuah menyelidiki dugaan laporan tersebut. Rina sendiri juga telah dimintai keterangan awal oleh penyidik pada Jumat (1/9/2023).
Menurut Wakil ketua KPK, Alexander Marwata sejumlah uang yang dikorupsi oleh eks Dirut Taspen itu berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri.
Penyelidikan yang dimaksud adalah dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero) TA 2019.
"Biasanya kalau Taspen atau perusahaan asuransi itu terkait asuransi. Ya kalau pensiunan, Taspen itu kan uang pensiun semua, kan gitu kan," ujar Alex.
Sepanjang penyelidikan kasus itu, KPK mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda.
Alat bukti berupa catatan investasi keuangan serta alat elektronik berhasil disita KPK dalam penggeledahan.
Selain itu, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
"Yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Barang bukti yang ditemukan selanjutnya dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang dipanggil Tim Penyidik KPK. Selain itu juga penyidik menggali keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi.
Seiring dengan berjalannya waktu, KPK akhirnya memanggil eks Dirut Taspen itu sendiri untuk dimintai keterangan. Hanya saja dalam pemeriksaan terakhir kalinya, dia juga telah ditetapkan menjadi terjadi tersangka.
Namun Komisi Antirasuah, belum memberikan mengumumkan Kosasih tersangka secara resmi sebab masih mengumpulkan sejumlah barang bukti.