Kronologi Lengkap Santri di Sukoharjo Tewas Usai Dianiaya Kakak Kelas Gara-Gara Rokok
Pelaku kesal hanya mendapatkan dua batang rokok saat memalak adik kelasnya termasuk salah satunya korban.
Polres Sukoharjo tengah mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang santri di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Kecamatan Grogol. Seperti diberitakan sebelumnya, kematian santri kelas 8 diduga akibat penganiayaan yang dilakukan siswa kelas 9, berinisial MG (15) asal Wonogiri terjadi Senin siang kemarin.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit membeberkan kronologi kasus yang dialami almarhum AKPW (13), warga Pucangsawit Solo. Karena tidak diberi rokok menjadi motif dari anak yang melakukan kekerasan.
- Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
- Kronologi Lengkap Santri Tewas Usai Dilempar Kayu Berpaku oleh Ustaznya di Pondok Pesantren
- Kronologi Santri Tewas Dilempar Kayu Berpaku, Ternyata Korban Salah Sasaran
- Kronologi Warga Maros Injak Jebakan Babi hingga Meninggal Dunia
Tindak kekerasan yang dialami putra pasangan Tri Wibowo-Yuli Sri Utami dilakukan pada hari Senin dinihari sekitar pukul 11.00 WIB di dalam pondok.
"Kronogisnya, kejadian bermula saat MG sedang berada di lorong pondok mencium bau rokok dari kamar 2 dan 3. Ia langsung mendatangi ruangan itu dan meminta rokok kepada korban. Namun tidak diberi dengan alasan tidak memiliki rokok," ungkap Kapores saat konferensi pers di mapolres setempat.
MG yang datang bersama anak kelas 8 lainnya, kemudian meminta rokok dari santri lain dan mendapatkan dua batang. Ia pun marah kepada korban dan langsung melakukan tindak kekerasan.
"MG matah sama yang dimintai pertama (korban). Ia lalu menendang dan memukul korbsn hingga tidak sadarkan diri," katanya.
Dikatakan Kapolres, tindakan yang dilakukan MG bukanlah tindakan bullying dikarenakan hanya ada satu orang yang terlibat dengan kejadian itu.
Namun demikian, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Sebagai alat bukti, petugas kepolisian telah mengamankan sebuah sarung dan 3 batang rokok.
"Untuk hasil nanti, pertama kami menunggu hasil dari data forensik. Kedua nanti kami akan melakukan gelar, gelar, gelar untuk menentukan naik sidiknya biar tetap sesuai dengan SOP," jelas Sigit.
AKBP Sigit menambahkan, mengingat kasus tindak kekerasan itu dilakukan oleh anak di bawah umur, maka lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pendampingan dalam menyelesaikan kasus tersebut.
"Perlakuannya pun pasti akan berbeda. Kita akan menggunakan undang-undang perlindungan anak (UUPA). Saya dengan tim dan mendampingi juga, kemudian dari pihak orang tua bersama-sama sampai selesai pelaksanaan autopsi. Hasil autopsi nanti akan disampaikan langsung dari dokter forensik khusus," ucapnya.
Dikatakan Sigit, MG aksn dijerat dengan Pasal 76 C Junto 80 ayat 3 undang-undang nomor 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 dan menjadi undang-undang Pasal 351 ayat 3 pidana dengan ancaman 15 tahun.
Ditambahkan Kapolres, terkait kasus tersebut,
Satreskrim Polres Sukoharjo telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi. Keduabelas orang tersebut merupakan saksi yang melihat kejadian.
"Atas kejadian ini ada 12 orang sudah dimintai keterangan. Jadi saya sampaikan untuk yang pertama Polres Sukoharjo betul menangani kasus penganiayaan dibawah umur dan semuanya di bawah umur," bebernya.