Kronologi Penembakan Polisi Wonogiri yang Ternyata Pelaku Pemerasan di Solo
Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil menangkap paksa seorang anggota Polres Wonogiri berinisial PS (26).
Aksi penembakan seorang polisi oleh polisi lainnya terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa ( /4) lalu. Atau tepatnya di kompleks Pemakaman Pracimoloyo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartosuro Kab Sukoharjo sekitar pukul 16.20 WIB.
Di lokasi tersebut tim Resmob Polresta Surakarta berhasil menangkap paksa seorang anggota Polres Wonogiri berinisial PS (26). Ikut diamankan juga tersangka lainnya SNY (22) warga Bawen Semarang. Keduanya diduga terlibat aksi pemerasan di Solo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
“SNY ini berperan sebagai pengawas untuk mengamankan situasi sekitar TKP saat aksi pemerasan yang dilakukan oleh teman-temannya. Mereka ditangkap di TKP penyergapan oleh petugas,” ujar Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/4).
Kapolresta membenarkan jika PS merupakan anggota Polres Wonogiri yang beralamat di Desa Bauresan, Kecamatan Giritirto Wonogiri. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/160/IV/2022/SPKT Resta Ska/Jateng, tanggal 19 April 2022.
Kasus tersebut berawal pada Minggu, 17 April 2022 jam 13.00 WIB, di Kampung Bratan, Kelurahan Pajang, Laweyan, Solo di rumah korban (WP). Selanjutnya, 18 April 2022 korban atas nama WP membuat surat pengaduan ke Polresta Surakarta dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta.
“Selanjutnya pada tanggal 19 April 2022 dilaksanakan gelar perkara penentuan status lidik (dari hasil penyelidikan yg telah dilakukan) meningkat menjadi penyidikan, sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi,” katanya.
Dari perkembangan hasil lidik dan sidik dimaksud, Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan ini. Penangkapan dilakukan di komplek pemakaman Pracimoloyo.
“Pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap para pelaku pemerasan yang berjumlah 4 orang yang mengemudikan mobil Daihatsu Xenia tersebut, merekq melakukan perlawanan. Mereka menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikan ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi laju kendaraan yang dikemudikan tersangka beberapa kali,” bebernya.
Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP saat itu, lanjut dia, petugas kemudian memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor.
“Mereka yang ditabrak ini warga masyarakqt yang kebetulan melintas di TKP saat itu. Disitulah kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yg dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Namun pelaku terus melajukan mobil yang dikemudikan ke arah Kartosura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP,” jelasnya.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 sekira pkl 04.00 WIB dini hari, lanjut dia, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Surakarta kembali berhasil menangkap 3 tersangka lainnya di daerah Kopeng Kabupaten Semarang.
“Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Adapun tambahan 3 orang tersangka tersebut adalah, RB (43) warga Sangkrah RT.03 RW 08, Pasarkliwon, Solo. TWA (39) warga Tegal Baru , Jebres dan ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kabupaten Pati.
“Total berhasil ditangkap 5 orang tersangka dalam kasus dimaksud. Yaitu 1 orang oknum anggota Polres Wonogiri dan 4 orang warga sipil. Saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta,” tandasnya.
Untuk keempat tersangka, lanjut dia, warga sipil dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta guna proses lidik selanjutnya. Sedangkan 1 orang tersangka oknum anggota Polri saat ini dalam perawatan medis di salah satu RS di Solo.
“Untuk tersangka anggota Polri mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta dirawat di RS,” katanya.
Selain proses pidana, dikatakan Ade, untuk keterlibatan oknum anggota Polri tersebut sudah dikoordinasikan lebih lanjut dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng.
Modus Pelaku
Terkait modus operandi, Ade mengatakan, komplotan pelaku ini mengintai orang yang sedang check in di hotel. Selanjutnya mereka mendokumentasikan sasarannya dengan difoto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel.
“Berbekal foto ini, kemudian komplotan pelaku meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya. Ancamannya kalau tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh petugas, diketahui bahwa kelima tersangka tersebut sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali di beberapa TKP. Yaitu di Kabupaten Boyolali, Karanganyar, Klaten dan Solo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya: sepeda motor, jaket jemper, helm dan dompet, Handphone, mobil Xenia, 1 buah senjata api rakitan, uang tunai Rp.830.000, pelat nomor, bemper mobil dan kamera.
(mdk/ray)