Kronologi Pengusaha Tahu Tempe di Lebak Bacok Istri hingga 16 Kali
Seorang pengusaha tahu tempe berinisial DK (55) tega membacok istrinya hingga 16 kali, hanya karena permasalahan kucing. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lebak dan sang istri berinisial S (37) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ajidarmo Rangkasbitung.
Seorang pengusaha tahu tempe berinisial DK (55) tega membacok istrinya hingga 16 kali, hanya karena permasalahan kucing. Pelaku kini ditahan di Mapolres Lebak dan sang istri berinisial S (37) masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Ajidarmo Rangkasbitung.
"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga dan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara pelaku membacokkan golok dengan panjang kurang lebih 40 cm ke arah korban sebanyak kurang lebih 16 (enam belas) kali," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Rabu (1/3).
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Dimana kerangka perempuan itu ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Dimana kerangka prajurit perempuan itu ditemukan? Tim dari Institut Arkeologi dan Etnografi menemukan kuburan ini di bagian selatan Khakassia, Siberia, sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi rel kereta api.
-
Bagaimana kebisingan lalu lintas berdampak pada kesuburan wanita? Penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa kebisingan dapat meningkatkan kadar hormon stres, yang pada gilirannya dapat memengaruhi kemampuan tubuh untuk berovulasi dan mempertahankan kehamilan.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kampung Ciwaru RT 02 RW 07, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (28/2). Andi mengungkapkan kejadian itu berawal dari cekcok antara tersangka dan korban pada Jumat (24/2).
"Dengan permasalahan anak tersangka (dari istri pertama) yang bernama MN (5) meminta kucing, tidak diberikan oleh korban, setelah kejadian tersebut antara korban dan tersangka saling diam dan tidak tegur sapa," ungkapnya.
Situasi semakin memanas, karena korban kembali menolak permintaan tersangka. Saat itu DK meminta S untuk membujuk JT (16), putrinya dari istri pertama, agar bersedia tinggal dengan mereka. Namun, korban menolak.
"Ketika tersangka membacok-bacokkan golok ke kursi kayu, korban menantang tersangka dengan perkataan membacok kursi sama saja dengan membacok saya, kalau berani bacok saya dan bunuh saya," ujarnya.
Pelaku yang emosi terpancing dan langsung membacok korban hingga mengalami luka berat. "Luka yang dialami korban yang terlihat, luka bacokan di bagian kepala belakang, luka bacokan di bagian punggung, luka bacokan bagian pundak, luka bacokan pada bagian tangan sebelah kiri, jari jempol dan telunjuk tangan kanan putus. Untuk lengkapnya setelah adanya visum dari dokter RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," kata Andi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, 1 kemeja lengan panjang warna cokelat dan 1 celana panjang warna cokelat.
Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga, dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Subsider tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas Andi.
(mdk/yan)