Kronologi Perundungan Siswi SMPN di Cianjur Saat MPLS, Dipukul Kakak Kelas Hingga Masuk RS dan Trauma Berat
Tim meminta Kepala sekolah SMP I Sindangbarang bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena dianggap lalai.
AD (12) siswi baru di SMPNegeri 1 Sindangbarang AD (12) menjadi korban perundungan kakak kelasnya. Peristiwa itu terjadi saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
- Kronologi Tawuran Maut yang Tewaskan Pelajar SMP di Bekasi
- Kronologi Siswi SMP di Muara Enim Dibully Teman Sekelas hingga Terbentur Meja, Endingnya Begini
- Kronologi Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Lumajang, Satu Orang Tewas
- Kronologi Siswi SD Tewas Usai Pankreas Pecah karena Jatuh Diduga Dibully Teman
AD dibully usai melakukan kegiatan pentas busana. Kakak kelas memukul bagian punggung AD sehingga terjatuh. Meski sudah dilarang teman-temannya, pelaku tak mengindahkanny.
Pemukulan itu membuat AD mengeluhkan sakit di bagian punggung. Dia langsung dilarikan ke rumah sakit di Sukabumi. Pascakejadian itu, AD tak mau sekolah karena trauma.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberikan pendampingan khusus terhadap AD (12) siswi SMPN 1 Sindangbarang yang menjadi korban perundungan serta menanggung seluruh biaya selama menjalani perawatan medis.
Kabid SMP Disdikpora Cianjur Helmi Halimudin di Cianjur, mengatakan sudah dibentuk tim yang akan memberikan pendampingan hingga pemulihan mental korban sehingga dapat kembali menjalani pendidikan normal seperti siswi lainnya.
"Sejumlah staf dan tim mendampingi AD yang akhirnya menjalani perawatan medis di RSUD Sayang Cianjur, untuk seluruh biaya perawatan akan ditanggung dinas, termasuk pendampingan psikiater," katanya.
Menurutnya, tim sudah mendatangi SMPN I Sindangbarang untuk meminta keterangan siswa, guru dan kepala sekolah. Tim menemukan kelalaian pihak sekolah sehingga terjadinya perundungan.
Tim meminta Kepala sekolah SMP I Sindangbarang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Kelalaian yang dilakukan kepala sekolah menjadi catatan bagi Disdikpora Cianjur, sehingga sanksi tegas akan dijatuhkan.
"Kepala sekolah terancam sanksi disiplin PNS PP Nomor 94 tahun 2021 mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat, namun menunggu hasil penelusuran yang ditemukan atas pelanggaran yang menyebabkan korban perundungan mengalami trauma berat," katanya.
Menurut Kabid SMP Disdikpora, sejak awal pihaknya sudah mengeluarkan edaran agar tidak terjadi tindak perundungan selama proses MPLS, bahkan selama proses pendidikan. Dipastikan ada sanksi tegas hingga pemecatan terhadap pelaku dan pihak sekolah.
"Tidak hanya saat MPLS, edaran yang kami buat guna mencegah terjadinya perundungan di lingkungan sekolah, sanksi tegas akan dikenakan pada pelaku dan pihak sekolah karena kami ingin Cianjur bebas dari perundungan, dan menciptakan generasi emas pada 2045," katanya.