Kronologi Ricuh Pengundian Nomor Urut Pilkada Subulussalam Aceh Berujung Deadlock
Massa memprotes keputusan KIP Subulussalam yang menyatakan pasangan Affan Bintang-Faisal tidak memenuhi syarat (TMS).
Aksi demontrasi berujung ricuh terjadi saat proses pengundian nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Subulussalam, Senin (23/9) malam.
Aksi tersebut dilakukan massa pendukung pasangan Affan Alfian Bintang dan Faisal di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Subulussalam.
- Kronologi Ricuh Pendukung 2 Paslon saat Debat Pilkada Bungo Jambi, Empat Orang Luka-Luka
- Tragis! Kronologi Satu Keluarga di Aceh Tengah Tewas Tertimbun Longsor, ada Balita 5 Tahun
- Kronologi Lengkap Ledakan Gudang Peluru TNI Kodam Jaya yang Gegerkan Masyarakat, Berisi Amunisi Kedaluarsa
- Kronologi Belasan Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur: Potong Besi Pakai Gergaji Selundupan dan Kikis Tembok
Massa memprotes keputusan KIP Subulussalam yang menyatakan pasangan Affan Bintang-Faisal tidak memenuhi syarat (TMS).
Demonstrasi itu berlangsung sejak pagi hingga malam hari. Kericuhan di malam hari hingga polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk menghalau massa.
Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan ihwal masalah tersebut pihaknya sudah menyurati KIP Subulussalam, setelah berkoordinasi dengan KPU Pusat.
Pasangan Affan Bintang-Faisal, tutur Agusni, awalnya dinyatakan memenuhi syarat. Namun, ketika dilakukan klarifikasi pasangan ini dinyatakan TMS oleh KIP Subulussalam.
"Itu yang menyebabkan ricuh sebenarnya. Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut akhirnya jadi deadlock," kata Agusni, Selasa (24/9).
Menurutnya, TMS terhadap pasangan tersebut sebab Affan Alfian Bintang tersendat masalah soal status kependudukan. Affan disebut bukan orang Aceh, kendati ia telah menyerahkan surat pernyataan ke KIP Subulussalam bahwa dia adalah orang Aceh.
"Oleh sebab itu dalam hal ini KIP Aceh memegang pada surat pernyataan yang telah disampaikan kepada KIP Subulussalam. Jika surat itu bohong atau palsu, maka nanti ranahnya pengadilan yang akan memberi sanksi," jelas Agusni.
Namun kesimpulan KIP Aceh, kata Agusni, berdasarkan persyaratan administrasi itu, pasangan Affan Bintang-Faisal disebut telah memenuhi syarat.
"KIP Aceh sudah menyurati (KIP Subulussalam) semalam, sebelum dilakukan pengundian nomor urut," pungkasnya.