Kronologi Sadisnya Indra Septiarman, Pria Pengangguran Perkosa & Bunuh Gadis Penjual Gorengan
Diawali saat Indra dan beberapa rekannya memanggil korban untuk membeli gorengannya, jumat (6/9) lalu.
Polisi menangkap Indra Septiarman (26) pria pengangguran asal Guci, Minang, Sumatera Barat. Indra merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono membeberkan kronologi kematian Nia Kurnia Sari. Diawali saat Indra dan beberapa rekannya memanggil korban untuk membeli gorengannya, jumat (6/9) lalu.
- Kronologi Pasien ODGJ Diduga Dianiaya hingga Tewas Saat Dirawat di RSKD Dadi Makassar
- Kronologi Pria di Bali Tikam Saudara Tiri hingga Tewas Diduga karena Dendam Pribadi
- Kronologi Persekongkolan Istri Bunuh Suami Ajak Anak & Pacar Putrinya, Dipicu Utang Hingga Restu?
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
"Awalnya pelaku dan teman-temannya memanggil korban untuk membeli gorengan," kata Irjen Suharyono saat jumpa pers di Polres Pariaman, Jumat (20/9).
Berikut kronologi kematian Nia:
Jumat 6 September
Pukul 17.00 Wib
Tersangka Indra bersama Heru dan Jailani rekannya melihat korban dari kejauhan
Pukul 17.10 Wib
Tersangka Indra dan rekannya Jailani membeli gorengan korban
Pukul 17.50 Wib
Timbul niat Indra memperkosa korban. Ia menyiapkan tali rafia setelah berpisah dengan teman-temannya.
"Ada niat jahat tersangka untuk mengadang korban. Akhirnya, niat untuk memperkosa itu terjadi. Sudah ada niat, tali rafia dipersiapkan," tuturnya.
Pukul 18.25 Wib
Tersangka melihat korban di Pasar Gelombang sedang berjalan menuju ke rumahnya
Pukul 18.30 Wib
Tersangka menyekap korban dan membawanya untuk diperkosa
"Korban disekap, mulutnya ditutup. Apakah korban pingsan atau meninggal sedang dipastikan ahli forensik," kata Irjen Suharyono.
Pukul 19.30 Wib
Tersangka mengubur korban dan menutupi bekas lubang dengan daun dan ranting.
"Di atas bukit, di situ terjadi peristiwa pemerkosaan. Dibawa lagi jarak 200 meter untuk dimakamkan, kedalaman 1 meter. Kondisi sangat memprihatinkan," kata Irjen Suharyono.
Pukul 20.00 Wib
Tersangka pulang ke rumahnya untuk mengganti pakaian
Pukul 20.30 Wib
Tersangka kembali ke warung M Jailani
Minggu 8 September 2024
Pukul 16.15 Wib
Mayat korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan tanpa busana.
Kamis 19 September 2024
Pukul 15.00 Wib
Tersangka ditangkap di loteng sebuah rumah kosong
Atas perbuatantanya, tersangka terancam pasal 338 dan atau 351 ayat 3 dan 285 KUHP pidana maksimal 15 tahun penjara.