Kualitas Konstruksi Tol MBZ Buruk, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI)
Mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan
- Eks Kepala BPJT Sebut Menteri PUPR ACC Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja
- Korupsi Tol MBZ Ancam Keselamatan, Jaksa Didorong Hadirkan Saksi Ahli Perkuat Vonis Hakim
- Mutu Beton Tol MBZ di Bawah Standar, Pemerintah Didesak Segera Bersikap Sebelum Jatuh Korban
- Saksi Ungkap Kualitas Beton Tol Layang MBZ di Bawah Standar
Kualitas Konstruksi Tol MBZ Buruk, Jaksa Didesak Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
Jaksa penuntut umum (JPU) diharapkan menjadikan fakta persidangan tentang buruknya mutu Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) sebagai dalil untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Sebab, jeleknya kualitas mengakibatkan usia jalan bebas hambatan itu lebih singkat.
"Saya kira harus (dijadikan dalil) karena uang tersebut nantinya dapat digunakan sebagai uang perbaikan jalan tol yang jadi temuan tadi," ucap pegiat antikorupsi asal Yogyakarta, Baharuddin Kamba, Kamis (23/5).
Sebelumnya, Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, bersaksi dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ di Pengadilan Tipikor Jakarta.
PT Membran Utama sempat melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, khususnya struktur bagian atas jalan tol.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan, mutu Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat di bawah atau tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan.
Ini diketahui setelah PT Membran mengambil 75 sampel beton untuk diaudit.
Ahli beton dan konstruksi, FX Supartono, mengakui ada penurunan mutu beton Tol MBZ. Fakta tersebut disampaikannya ketika bersaksi dalam sidang kasus serupa.
Ia sempat diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pengujian beton.
Penurunan mutu beton bervariasi, dari 35 MPa (Megapascal) menjadi 20 MPa, 25 MPa, dan 30 MPa. Akibatnya, memengaruhi kekakuan dan keawetan jalan. Pengguna Tol MBZ pun kian tidak nyaman saat melintas.
Baharuddin Kamba melanjutkan, fakta-fakta persidangan yang muncul juga mesti ditindaklanjuti Kejaksaan Agung (Kejagung). Utamanya dalam menyeret pelaku lain yang masih bebas.
"Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan seharusnya dapat menjadi petunjuk bagi JPU untuk menyeret pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini," jelasnya.