Kuasa Hukum Heru Hidayat: Putusan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan
Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik turun.
Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat Kresna Hutauruk menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kliennya tidak berdasarkan keterangan dalam persidangan. Menurut Kresna, kliennya tidak ada keterkaitan dengan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana nota pembelaan kami," ujar Kresna di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
Kresna menuturkan, majelis hakim tidak sepenuhnya memahami mengenai mekanisme pasar modal. Pasalnya, dalam kasus investasi Jiwasraya jelas belum ada kerugian negara. PT Asuransi Jiwasraya, kata Kresna masih memiliki saham-saham yang ada nilainya dan terus bergerak naik turun.
"Putusan tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, sebab jelas dalam fakta persidangan, klien kami tidak ada keterkaitan dengan investasi milik Jiwasraya, klien kami hanyalah salah satu emiten dari ratusan saham milik Jiwasraya," kata Kresna.
Kresna menegaskan, sebagaimana fakta persidangan, tidak dapat dibuktikan aliran dana Jiwasraya yang mengalir ke Heru Hidayat. Menurutnya tidak ada bukti transfer sehingga tidak masuk akal harta kliennya dinyatakan dirampas.
Selain itu, lanjut Kresna, kliennya tidak mengenal para manajer investasi (MI) dan tidak pernah berhubungan sama sekali dengan investasi Jiwasraya. Dia menegaskan, pihak-pihak terkait dalam investasi Jiwasraya menyebutkan Heru Hidayat tidak tahu menahu tentang investasi dari Jiwasraya
"Begitu juga dengan nominee yang dikatakan nominee klien kami, padahal dalam persidangan jelas bahwa nominee tersebut adalah nominee dari Piter Rasiman dan diakui oleh Piter Rasiman segala transaksi saham Piter Rasiman tidak terkait dan tidak diketahui oleh Heru Hidayat," ucap Kresna.
Oleh karena itu, Kresna memandang putusan majelis hakim terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi, bukan fakta persidangan. Dia pun menilai, putusan terhadap kliennya hanya menyalin tuntutan jaksa.
"Jadi putusan ini hanya berdasarkan asumsi-asumsi, tanpa didukung oleh fakta-fakta persidangan selama ini. Putusan hanya copy paste tuntutan," kata Kresna.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan Terdakwa Heru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Hakim Ketua Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Rosmina menyebut, selain penjara seumur hidup, Heru juga wajib membayarkan denda.
"Membayar uang pengganti Rp10.728.783.335.000. Jika tak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti," kata dia.
Rosmina mengatakan, hal yang memberatkan Heru adalah melakukan korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sangat sulit mengungkap perbuatannya. Terdakwa juga menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee.
Selain itu, Heru dianggap menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi. Perbuatan dilakukan dalam jangka waktu lama dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," katanya.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," Rosmina menandaskan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Majelis Hakim: Heru Hidayat Pakai Uang Jiwasraya untuk Judi di Kasino
Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya
Terbukti TPPU, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya
TII Minta Hakim Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat
Kasus Jiwasraya, Komjak Minta Kejagung Jelaskan Alasan Sita Rekening WanaArtha