Kuasa hukum komisioner KY minta Bareskrim gelar perkara kasus Sarpin
Kuasa hukum menegaskan merujuk surat Dewan Pers kisruh Hakim Sarpin dan 2 Komisoner KY murni sengketa pers.
Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri, Andi Asrun menyayangkan langkah Bareskrim yang tidak memeriksa empat orang saksi ahli yang mereka ajukan. Selain itu, kuasa hukum juga ingin menegaskan surat Dewan Pers yang menyatakan konflik antara Hakim Sarpin dengan dua komisioner KY murni sengketa pers.
"Kami minta gelar perkara karena untuk mendudukan perkara lebih baik, dan itu diatur dalam peraturan Kapolri. Jadi satu hal yang normal, dan yang lain perlu juga dipertimbangkan dipergunakan Undang-undang Pokok Pers karena ini masalah pemberitaan media," kata Andi di Bareskrim, Senin (28/9).
Andi menambahkan, pada intinya menurut pandangan Dewan Pers yang dipermasalahkan pelapor merupakan sengketa pemberitaan pers. Karena itu semestinya menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi atau pemberitaan sebagaimana Pasal 5 Undang-undang Pers.
Kedatangan tim kuasa hukum ke Bareskrim, lanjut Andi, tidak berniat untuk menghambat penyidikan. Menurut dia, permintaan tersebut merupakan hal yang wajar.
"Tetapi kami kooperatif, kami datang berdiskusi, jadi tidak ada niat menghambat jadi permintaan ini wajar-wajar saja," ujarnya.
Sementara itu, dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri tak banyak bicara kepada wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin (28/9) ini. Tak banyak yang diungkapkan keduanya kepada para wartawan. Suparman hadir terlebih dahulu di gedung Bareskrim Mabes Polri, dengan disusul Taufiqurrahman Syahuri.
Diketahui, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Baca juga:
Kuasa hukum KY pertanyakan Bareskrim tak libatkan Dewan Pers
Hakim Sarpin sebut waktu minta maaf 2 pejabat KY sudah terlambat
Bawa bukti tambahan, Hakim Sarpin kembali didatangi Bareskrim Polri
Tak bawa alat bukti, Hakim Sarpin batal diperiksa Bareskrim
Kasus pencemaran nama baik, Bareskrim kembali periksa Hakim Sarpin
Hakim Sarpin senang MA tolak rekomendasi sanksi KY
MA tolak rekomendasi sanksi KY buat Hakim Sarpin
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Kapan Syahrini terlibat dalam kasus suap pejabat pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Siapa Pak Sadimin? Di Desa Gempol hiduplah seorang saksi sejarah yang diperkirakan sudah berusia 105 tahun bernama Pak Sadimin.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Bagaimana Syahrini menyapa fansnya di Jakarta? Tak lupa mengelilingi Bundaran HI, selebriti yang dikenal dengan imej yang lembut membagikannya dan mengunggahnya di platform media sosial pribadinya.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976