Kuasa hukum Komjen Budi sebut KPK cacat hukum karena cuma 4 pimpinan
'Panggilan tersebut tergantung bersedia atau tidak bersedia," ujar Yunadi.
Kuasa hukum Polri dan Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi menyebut penetapan tersangka kliennya oleh KPK cacat hukum. Menurut Yunadi, dalam Pasal 21 UU KPK, pimpinan KPK terdiri 5 orang.
Menurutnya, dalam ayat 3 putusan itu kolegial kolektif. Putusan MK juga menguatkan Pasal 21, dalam bertindak, pimpinan KPK harus 5 orang.
"Bertindak wajib pimpinan KPK itu 5 orang dan sekarang berapa sisa pimpinan, cuma 4. Jadi apa yang dilakukan KPK sekarang cacat hukum. Tidak ada kapasitas lakukan penyelidikan. Barangsiapa melawan konstitusi wajib dicurigai," ujar Yunadi dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya FM, Sabtu (31/1).
Terkait mangkirnya Budi Gunawan dalam pemanggilan KPK, Yunadi menyebut bahwa dirinya tidak pernah menyarankan hal jenderal bintang tiga tersebut untuk mangkir dari panggilan KPK. Menurutnya, dalam surat panggilan ditulis jelas, tersangka bisa hadir atau pun tidak.
"Ini surat panggilan pada klien kami, yang ditandatangani kelihatan namanya siapa. Panggilan tersebut tergantung bersedia atau tidak bersedia," ujar Yunadi.
Tim kuasa hukum, lanjutnya, tidak pernah menyarankan Budi Gunawan untuk tidak menaati surat panggilan tersebut. "Kita tak pernah menganjurkan tidak hadir tapi beri pendapat hukum," ujarnya.
Baca juga:
Sewotnya KPK, Komjen Budi mangkir tetap ngotot menunggu praperadilan
Pengakuan Kabareskrim soal penangkapan Bambang WIdjojanto
'Praperadilan tak bisa batalkan status tersangka Budi Gunawan'
Daripada ditekan terus, Jokowi diminta untuk mundur dari PDIP
Kisruh KPK-Polri, diam-diam ketum KIH berkumpul di rumah Megawati
Macam-macam tafsir pertemuan Prabowo-Jokowi
Hasyim Muzadi pertimbangkan usulan Romo Benny dkk soal Komjen Budi
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.