Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan pledoi atau pembelaan melalui kuasa hukumnya Dr. Abdul Salam S.H., M.H. dalam sidang dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa siang.
Terdakwa dua Pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah menyampaikan, "Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara. Kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya. Dalam proses PKPU kami dituduh membuat tagihan palsu pada PT Hitakara, padahal tagihan itu benar adanya, hingga PT. Hitakara diputus PKPU dan jatuh pailit."
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Boleh Putus Asa Untuk Memperjuangkan Kebenaran
- Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
- Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
- Pengacara Anggap Isu Harun Masiku Kerap 'Digoreng' saat Sekjen PDIP Hasto Bersikap Kritis
Sementara itu, Pakar Hukum, Dosen Hukum dan Saksi Ahli dalam persidangan, Prof. Dr. Jamin Ginting S.H., M.H., M.Kn., dan Praktisi hukum, saksi ahli dan kriminolog Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H., berbagi kesaksian ahli bernada sama dimana para terdakwa yang bertindak sebagai advokat atau pengacara adalah termasuk Penegak Hukum yang dalam tugasnya menyampaikan permohonan PKPU dari para kreditur dan korban investasi PT. Hitakara tidak dapat dipidana, karena hal itu perbuatan Perdata.
Prof. Jamin Ginting di kesempatan persidangan menyatakan bahwa Permohonan PKPU adalah produk pemikiran profesional seorang advokat berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh kliennya, dan akan diuji di muka persidangan, sehingga seorang advokat tidak dapat dipidana terhadap hasil pemikirannya. Kemudian Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H., saat memberikan kesaksian ahli di persidangan juga menyampaikan bahwa Gugatan, Permohonan, Dakwaan dan Tuntutan serta Putusan adalah produk – produk yang dihasilkan oleh Penegak Hukum yakni Advokat, Jaksa dan Hakim, yang tidak dapat dipidana, sekalipun didalamnya produk tersebut terdapat kesalahan dan kekeliruan penulisan.
"Lewat pledoi kami ini berharap dapat meraih kebebasan dan keadilan, meminta Hakim untuk dapat memutus nasib kami sepenuhnya dengan hati nurani jernih, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan selama persidangan. Kami semata menjalankan tugas sebagai pengacara membantu para klien kami agar mendapatkan haknya kembali, tetapi malah dikriminalisasi oleh debitor PT. Hitakara, dimana seharusnya pihak debitor ini dapat memanfaatkan dengan baik penyelesaian ini untuk merestrukturisasi hutang-hutangnya dan dilindungi oleh hukum," lebih jauh Indra Ari Murto dan Riansyah mengutarakan isi hati mereka.
Wakil kreditur dan korban investasi PT. Hitakara, Ahmad Hidayat, Dr. Hari Wibowo dan Yoshua Alpha Buana menuturkan, "Kami memohon PKPU sebagai jalan dimana bisa diselesaikannya permasalahan kami dengan PT. Hitakara, dan tidak pernah berharap PT. Hitakara pailit. Kami hanya mengupayakan investasi bisa kembali. Sejak mengajukan PKPU, melalui pengacaranya, PT. Hitakara selalu mengintimidasi untuk mengkriminalisasi kami dan para pengacara pemohon PKPU: Pak Victor, Pak Indra Ari Murto dan Riansyah. PT. Hitakara tidak mengakui adanya hutang pada kami dan tidak memberikan laporan keuangannya, sampai pada akhirnya sepihak mencabut proposal perdamaian dan akhirnya jatuh pailit.
Pernyataan di atas dikuatkan juga oleh Kuasa Hukum Tim Kurator Fauziah Novita Tajuddin S.H., M.H., yang menyatakan bahwa Pengurus PKPU menginginkan PT. Hitakara tidak jatuh pailit dan terus mengupayakan masa PKPU berlangsung selama 270 hari, namun kesempatan itu tidak digunakan secara maksimal oleh Debitor PT. Hitakara, akan tetapi menjelang berakhirnya PKPU, Debitor mencabut Proposal Perdamaian sehingga voting terhadap Proposal Perdamaian tidak dapat dilakukan dan PT. Hitakara dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Dr. Abdul Salam S.H., M.H., menyampaikan, "Seperti yang diputus/divonis kepada Viktor yang telah divonis Bebas, karena Perbuatan Kuasa Hukum Pemohon PKPU Itu adalah Perbuatan Perdata, maka seharusnya perbuatan Indra Ari Murto dan Riansyah juga sama dengan Pengacara Viktor karena satu Permohonan dan satu Surat Kuasa dalam mengajukan permohonan PKPU, sehingga seharusnya mendapatkan kebebasan demi Hukum. Karena fakta hukum tak terbantahkan berupa beberapa Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menjadi alasan pembenaran dan penguatan perbuatan hukum ketiga Advokat tersebut yakni seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN. Niaga.Sby. tanggal 14 Maret 2024 dimana Putusan ini telah membenarkan Perhitungan yang digunakan oleh Para Kuasa Hukum tersebut dan juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, yaitu PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022."
Kuasa hukum Indra Ari Murto dan Riansyah, Sawaluyo S.H., M.H. mengutarakan bahwa profesi Advokat adalah Officium Nobile Propesi, Profesi Yang Terhormat, karena advokat selalu hadir untuk membela masyarakat pencari keadilan. Pasal 5 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan, "Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh Hukum dan Peraturan Perundang-undangan."
"Kenyataan bahwa kedua Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugasnya dan yang sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kemudian dikriminalisasi adalah bentuk Penghinaan atau Pelecehan terhadap Profesi Advokat. Oleh karenanya Kuasa hukum para Terdakwa sangat Yakin dan Percaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili kedua Terdakwa akan menerapkan hukum bagi kedua Terdakwa dengan seadil-adilnya, sehingga kedua Terdakwa demi hukum dapat dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Sawaluyo S.H., M.H. penuh pengharapan baik.
Praktisi hukum, sekaligus saksi ahli dan kriminolog Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Dr. M. Sholehuddin S.H., M.H., sekali lagi mengajak Hakim dalam kasus tuduhan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara untuk dapat mengutamakan kejernihan hati nurani, rasa keadilan dan fakta-fakta hukum tak terbantahkan dalam memberikan keputusan hukum yang paling adil untuk Indra Ari Murto dan Riansyah yang duduk sebagai terdakwa saat ini.