Kuasa Hukum Sebut Nurhadi Tak Punya Kewenangan Pembinaan Karir Hakim di MA
Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA. Dia membantah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.
Kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Muhammad Rudjito memastikan kliennya tidak mempunyai kewenangan pembinaan karier hakim di MA. Dia membantah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Nurhadi yang disebut memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim.
"Tidak ada kewenangan Pak Nurhadi yang berkaitan dengan pembinaan terhadap karier hakim. Kan kesannya seperti itu. Bahwa di dalam dakwaan hakim ini di bawah kendali Pak Nurhadi, padahal nyatanya tidak seperti itu," kata Rudjito.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa Indi Nuraidah? Indi sering membagikan foto-foto kebersamaannya dengan Lesti, termasuk pada momen Lebaran tahun ini. Ingin tahu lebih banyak tentang Indi Nuraidah, bibi Lesti Kejora? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
-
Kenapa Fajar Nugroho meninggal? Saat berada di dalam kolam, Fajar mengalami masalah pada kakinya. Ia mengaku kram sehingga kesulitan untuk kembali ke permukaan. Padahal, Fajar sedang terkena setrum listrik dari dalam kolam. Teman-temannya pun berinisiatif untuk menolong Fajar.
-
Apa yang dilakukan Nuri Maulida saat ini? Nuri Maulida kini memilih untuk menjauh dari dunia hiburan dan fokus pada kehidupan pribadinya sebagai seorang istri dan ibu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Menurut Rudjito, pembinaan karir hakim di lingkungan MA kewenangannya diurus pada masing-masing Direktorat Jenderal. Di antaranya, Ditjen Peradilan Umum, Ditjen Peradilan Agama, Ditjen Peradilan Tata Usaha Negara dan Ditjen Peradilan Militer.
"Bahwa soal pembinaan itu di MA ada dua bagian kepegawaian yang non hakim itu memang ada di bawah Sekretariat MA, tetapi terkait dengan pembinaan hakim itu masing-masing kewenangannya diserahkan ke masing-masing Dirjen," ujar Rudjito.
Rudjito menyebut, dalam kesaksian Kepala Biro Kepegawaian MA Supatmi mengklaim, Nurhadi tidak mempunyai kewenangan dalam pembinaan karier hakim di lingkungan MA.
"Ketika memeriksa saksi Supatmi tadi jelas, membuktikan bahwa Pak Nurhadi itu tidak memiliki kewenangan yang berkaitan dengan pembinaan hakim. Jadi dakwaan KPK tidak tepat dan keliru," ujar Rudjito.
Sebelumnya, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung (MA) Supatmi membeberkan tugas Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Salah satu tugasnya yakni membantu Ketua MA dalam mengurus kesekretariatan. Demikian diungkapkan Supatmi saat bersaksi untuk terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Membantu tugas-tugas Ketua MA, tapi di dalam tugasnya menangani di bidang kesekratariatan," ujar Supatmi saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Menurut Supatmi, Nurhadi mendapat gaji sebagai Sekretaris MA sekira Rp30 sampai Rp50 juta. Dia menyebut, itu sudah termasuk tunjangan sebagai pejabat eselon satu di MA. "Kurang lebih (30-50 juta). Kalau dalam aturan hanya tunjangan eselon satu dan sama gaji pokok remunerasi," pungkasnya.
Baca juga:
Saksi Sebut Nurhadi Ikut Urus Kepegawaian saat Jabat Sekretaris MA
Kakak Ipar Tak Tahu KTP Dipinjam Menantu Nurhadi buat Urus Sertifikat Lahan Sawit
Pengacara Sebut Saksi Jaksa Tak Bisa Buktikan Peran Nurhadi Urus Perkara di MA
Sidang Suap Perkara di MA, Adik Ipar Nurhadi Disebut Saksi Sebagai Pengacara Top
Adik Ipar Disebut Tak Pernah Minta Bantuan Nurhadi Menangkan Perkara
Marzuki Alie Disebut Dalam Sidang, Kuasa Hukum Nurhadi Klaim Hanya Dicatut