Kuasa hukum sebut Rizieq marah besar dijadikan tersangka chat porno
Kuasa hukum sebut Rizieq marah besar dijadikan tersangka chat porno. Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan pimpinan ormas itu telah mengetahui jika telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik polisi. Dia menyebut Rizieq tidak terima dan marah besar kepada pihak kepolisian.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan chat berbau porno dengan Firza Husein. Rizieq jadi tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
Kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan pimpinan ormas itu telah mengetahui jika telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik polisi. Dia menyebut Rizieq tidak terima dan marah besar kepada pihak kepolisian.
"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid At Itihad, Jakarta, Senin (29/5).
Dikatakan dia, Rizieq beserta tim kuasa hukum lainnya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya, penetapan status tersangka terhadap pentolan FPI itu dituding bentuk kriminalisasi dan cacat hukum.
"Perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melalukan praperadilan, kenapa karena telah terjadi tirani penegakan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," ujar dia.
Selain itu, Kapitra menyebut jika pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Rizieq sumir dan tidak mengandung unsur pidana. Bahkan, dinilai dia penyidik tidak bisa membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
"Ketiga adalah bahwa kontens yang menjadi permasalahan itu masih debatable dan orang yang menyebarkannya sampai hari ini tidak pernah diselidiki tidak pernah diisi tidak pernah di tangkap sehingga penegakan hukumnya jelas penegakan hukum yang sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat sebagai manusia," ucapnya.
Selain mengajukan praperadilan, Kapitra menuturkan Rizieq bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus ini.
"Kita akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena pasal-pasal ini seringkali dipakai untuk membungkam aktivis-aktivis dalam melakukan koreksi menyampaikan aspirasi tentang kebijakan pemerintah kita menuju negara totalitarianisme dan ini sangat buruk bagi perkembangan demokrasi kita," pungkas Kapitra.
Diketahui, Rizieq juga sebelumnya sudah membantah kebenaran rekaman percakapan dirinya dengan Firza. Menurutnya, rekaman tersebut merupakan fitnah. "Rekaman fitnah yang mengatasnamakan Firza dan saya itu adalah fitnah," tegasnya di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Rizieq, Firza juga telah membantah atas hal tersebut melalui pengacaranya, Yakub Arupalaka. "Di mana Firza menolak ada rekaman foto suara. Beliau menolak dan tidak tahu sama sekali," tandasnya.
Firza menegaskan bukan orang dalam chat bernada porno diduga bersama pimpinan FPI Rizieq Syihab. Firza juga menegaskan foto-foto vulgar dalam chat tersebut adalah bukan dirinya.