Kuasa hukum Setnov keberatan, saksi ahli IT KPK batal beri keterangan
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto keberatan dengan saksi IT Bob Hardiyan yang dihadirkan oleh KPK dalam sidang lanjutan praperadilan. Kuasa hukum Setnov keberatan karena keterangan saksi memasuki pokok perkara.
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto keberatan dengan saksi IT Bob Hardiyan yang dihadirkan oleh KPK dalam sidang lanjutan praperadilan. Kuasa hukum Setnov keberatan karena keterangan saksi memasuki pokok perkara.
Hal ini bermula saat pihak pemohon mulai memberikan pertanyaan kepada saksi. "Apakah saksi pernah diundang KPK terkait penyelidikan kasus proyek e-KTP," tanya anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis di persidangan, Rabu (27/9).
Belum sempat dijawab, kuasa hukum Setnov Ketut Mulia Arsana langsung mengajukan keberatan kepada Ketua Hakim yang terhormat.
"Yang mulia mohon maaf yang berarti ahli ini memang pernah diperiksa oleh KPK dalam rangka e-KTP, dengan demikian apakah kualifikasi dari ahli ini sebagai ahli fakta? Karena kita bicara bukan keahlian kita sudah masuk dalam suatu perkara. Kami keberatan yang mulia," kata Ketut.
"Mohon izin yang mulia, saudara Bob Rahardian kami hadirkan hari ini bukan sebagai saksi fakta tapi sebagai ahli," kata Evi.
"Justru itu kami keberatan, karena kualifikasi beliau apakah sebagai ahli? Kalau sebagai ahli beliau akan menjelaskan, menerangkan sesuatu berdasarkan keahlian dimana keahlian itu secara global. Sesuai dengan kemampuan beliau tetapi kalau beliau sudah diperiksa, pernah diperiksa apakah dalam posisi sebgai ahli didalam penyelidikan menurut kami itu saksi fakta," kata Ketut.
Kemudian Ketua Hakim Cepi Iskandar kembali bertanya, apakah saksi yang dihadirkan sebagai saksi ahli atau saksi fakta? Hakim pun meminta KPK hanya menanyakan soal kapasitas sebagai ahli. Tidak masuk ke pokok perkara.
"Apakah saudara pernah membuat kajian soal proyek e-KTP?," tanya termohon.
"Saya mendapatkan beberapa penemuan yang tidak sesuai dengan pemahaman saya," jawab Bob Hardiyan.
"Keberatan yang mulia kami menolak saksi ini. Ini terkait fakta materi bukan keahlian saksi ahli," kata Ketut menyanggah.
"Di setiap beliau menyatakan fakta kita kesampingkan tidak boleh ahli membawa bawa ke masalah fakta karena nanti timbul polemik, jadi yang netral saja. Apa mau dipending dulu?" tanya Hakim Cepi.
Setelah pihak KPK melakukan diskusi, saksi ahli tersebut dipending. "Setelah kami bermusyaraah, ahli ini kita penting dulu," jawab Kabiro Hukum KPK.
Tim Kuasa Hukum Setya Novanto keberatan dengan saksi IT Bob Hardiyan yang dihadirkan oleh KPK dalam sidang lanjutan praperadilan Setnov. Kuasa hukum keberatan karena keterangan saksi memasuki pokok perkara.
Hal ini bermula saat pihak pemohon mulai memberikan pertanyaan kepada saksi.
"Apakah saksi pernah diundang KPK terkait penyelidikan kasus proyek e-KTP," tanya Evi Laeli
Belum sempat menjawab kuasa hukum Setnov Ketut Mulia Arsana langsung mengajukan keberatan kepada Ketua Hakim yang terhormat.
"Yang mulia mohon maaf yang berati ahli ini memang pernah diperiksa oleh KPK dalam rangka e-ktp, dengan demikan apakah kualifikasi dari ahli ini sebagai ahli fakta? karena kita bicara bukan keahlian kita sudah masuk dalam suatu perkara. Kami keberatan yang mulia," kata Ketut.
"Mohon izin yang mulia, saudara Bob Rahardian kami hadirkan hari ini bukan sebagai saksi fakta tapi sebagai ahli," kata Evi.
"Justru itu kami keberatan, karena kualifikasi beliau apakah sebagai ahli? Kalau sebagai ahli beliau akan menjelaskan, menerangkan sesuatu berdasarkan keahlian dimana keahlian itu secara global. Sesuai dengan kemampuan beliau tetapi kalau beliau sudah diperiksa, pernah diperiksa apakah dalam posisi sebgai ahli didalam penyelidikan menurut kami itu saksi fakta," kata Ketut.
Kemudian Ketua Hakim Cepi Iskandar, kembali bertanya, apakah saksi yang dihadirkan sebagai saksi ahli atau saksi fakta? Hakim pun meminta KPK hanya menanyakan soal kapasitas sebagai ahli. Tidak masuk ke pokok perkara.
"Apakah saudara pernah membuat kajian soal proyek e-KTP?," tanya termohon (KPK).
"Saya mendapatkan beberapa penemuan yang tidak sesuai dengan pemahaman saya," jawab Bob Hardiyan.
"Keberatan yang mulia kami menolak saksi ini. Ini terkait fakta materi bukan keahlian saksi ahli," kata Ketut menyanggah.
"Disetiap beliau menyakan fakta kita kesampingkat tidak boleh ahli membawa bawa kemasalah fakta kareana nanti timbul polemik, jadi yang netral saja. Apa mau dipending dulu?," tanya Hakim Cepi.
Setelah pihak KPK melakukan diskusi, Saksi ahli tersebut dipending. "Setelah kami bermusyaraah, ahli ini kita penting dulu," jawab Kabiro Hukum KPK.
Baca juga:
Praperadilan Novanto, saksi sebut 2 bukti cukup untuk tetapkan tersangka
Ketua KPK pantau langsung sidang praperadilan Setnov
Ahli kubu Setnov ingin koruptor dihukum administrasi, bukan pidana
KPK hadirkan empat ahli di praperadilan Setya Novanto
Hadiri sidang praperadilan Setnov, Ketua KPK berharap keadilan tegak di Indonesia
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.