Kuasa hukum Setnov tegaskan bukti surat BPK dan Polri dipersoalkan KPK resmi
Kuasa hukum Setnov tegaskan bukti surat BPK dan Polri dipersoalkan KPK resmi. KPK mempertanyakan bukti surat yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Pengacara Setya Novanto (Setnov) Ketut Mulya Arsana menjelaskan soal surat bukti dari BPK yang diajukannya di persidangan praperadilan Setnov. Dia mengaku surat tersebut diajukan secara resmi dan tidak melanggar aturan hukum.
"Surat resmi ditanggapi, diberikan dokumennya, dan kemudian ada tanggapan resmi juga dari BPK kepada kami bahwa semua yang diberikan adalah informasi publik dan bisa diakses ke publik, jadi surat itu resmi kami dapatkan dan dokumen aslinya sudah kami terima," kata Ketut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (08/12).
Ketut juga berpendapat mengenai surat dari Polri yang berbentuk tak asli (copy) tidak seharusnya dipermasalahkan kembali. Sebab surat yang dimaksud sudah pernah keluar di persidangan Hadi Poernomo yang merupakan tersangka korupsi kasus pajak Bank Central Asia (BCA).
"Surat informasi yang polisi itu kan sebenarnya dari proses Hadi Purnomo dulu sudah dibuktikan. Seharusnya kan tidak perlu dipermasalahkan lagi karena surat itu sudah pernah keluar di sidang Hadi Purnomo dan lain sebagainya," ucapnya.
Walau berbentuk tak asli, Ketut memastikan surat itu berasal dari kepolisian. Urusan surat tersebut dapat dijadikan alat bukti pun diserahkan kepada Hakim tunggal Kusno selaku pemimpin sidang Praperadilan Setya Novanto.
"Dari Polri, copy ke copy, tinggal nanti majelisnya mempertimbangkan apakah bukti itu bisa dipergunakan sebagai bukti yang dipertimbangkan atau di apakan, terserah hakim," ujar Ketut.
Perihal dua bukti surat dari BPK dan Polri ini sebelumnya dipersoalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mempertanyakan bukti surat yang diajukan kuasa hukum Setya Novanto dalam persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
"Kami pertanyakan bagaimana perolehan dari bukti laporan hasil BPK terhadap kinerja dari pada KPK. Kami pertanyakan apakah dalam perolehan tersebut pemohon mengajukan permintaan kepada BPK," kata anggota Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis dalam persidangan praperadilan Setnov.
Baca juga:
KPK berharap sidang perdana Setnov pekan depan tak ditunda agar praperadilan gugur
KPK pertanyakan perolehan bukti surat BPK dan Polri diajukan pihak Setnov
Maqdir sebut Fredrich pengacara terbaik di republik ini
KPK tegaskan tak pernah intervensi hakim untuk sarankan Setnov cabut praperadilan
Otto Hasibuan mundur dari kuasa hukum Setya Novanto
Selain Otto, Fredrich Yunadi juga mundur sebagai kuasa hukum Setnov
Hakim praperadilan Setnov: Apa gunanya perkara ini dilanjutkan?
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Siapa Pratama Arhan? Lemparannya Nyaris Jadi Goal, Simak Deretan Fakta Pratama Arhan Siapa Pratama Arhan? Lemparan dalam nyaris jadi goal Pertandingan Indonesia vs Argentina yang digelar kemarin (19/6) membawa nama Pratama Arhan jadi sorotan.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.