Kubu Haris Azhar dan Fatia Minta Polisi Jadwal Ulang Luhut Tutup Pintu Mediasi
Polisi menyatakan berusaha memediasi kedua belah pihak.
Tim Advokasi Bersihkan Indonesia angkat bicara terkait klaim sepihak Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang menyatakan mediasi gagal. Mediasi itu terkait kasus pencemaran nama baik.
Adapun pelapornya adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan terlapornya Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Pratama Arhan menunjukkan kemesraan dengan Azizah Salsha? Saat kembali ke Indonesia pada September 2023 sebagai suami istri, Zize dan Arhan mulai menunjukkan kemesraan mereka yang sempat dipertanyakan oleh banyak orang.
"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," kata Fatia Maulidiyanti yang dalam pernyataan sebagai dari Tim Advokasi Bersihkan Indonesia dalam keterangannya, Senin (15/11).
Fatia menyebut, narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi. Dalam hal ini, Fatia menyinggung undangan mediasi dari pihak kepolisian
Dia menyebut, ia dan Haris Azhar menerima 3 kali undangan untuk melakukan mediasi. Dua kali diantaranya, ia menyatakan siap datang untuk menghadiri mediasi, masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.
"Pada tanggal 21 Oktober 2021, pihak terlapor yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar bersama Tim Advokasi Bersihkan Indonesia telah datang langsung ke Polda Metro Jaya, namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri," ujar dia.
Fatia menerangkan, tidak adanya titik temu terkait jadwal mediasi kedua belah pihak ditanggapi oleh penyidik. Kata Fatia, penyidik meminta agar kedua belah pihak menentukan jadwal mediasi.
Akan tetapi, alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor.
Padahal saat itu, Fatia mengatakan, ia telah memberitahukan bahwa tak bisa memenuhi panggilan mediasi karena sedang berada di luar provinsi.
"Kami sudah menyampaikan lewat surat yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021. Kami juga komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri," terang dia.
Atas hal tersebut, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan mediasi.
"Dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak," ujar dia.
Selain itu, Tim Advokasi Bersihkan Indonesia meminta Mediasi dilakukan di kantor Komnas HAM. "Mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan," tandas dia.
Polisi Upayakan Mediasi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri menyampaikan, tetap mengupayakan mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Adapun tujuan mediasi menyelesaikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).
Yusri mengatakan, pihak kepolisian telah memfasilitasi mediasi antara Luhut dengan kedua terlapor pada siang tadi hadir. Yusri menyebut, restorative justice adalah salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara.
Utamanya, dalam perkara yang berhubungan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016.
Yusri menyebut, penyidik telah mengundang keduanya hadir pada hari ini. Namun, yang memenuhi undangan hanyalah Luhut sebagai pelapor. Sementara terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulida berhalangan.
"Tadi Pak LBP sudah hadir di sini tapi saudara AH tidak bisa hadir. Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi. Tadi Pak LBP sendiri sudah menyampaikan seperti apa dari pihak beliau," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/gil)