Kubu Juliari Nilai Kesaksian Pepen Nazaruddin Tak Punya Kekuatan Bukti
Dalam kesaksiannya, Pepen mengatakan ada perintah dari Juliari untuk memotong Rp 10.000 per-paket bantuan sosial (bansos) sembako.
Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail, menilai kesaksian Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos), Pepen Nazaruddin, tak memiliki bukti yang kuat. Pepen memberikan kesaksian di persidangan Senin 10 Mei kemarin.
Dalam kesaksiannya, Pepen mengatakan ada perintah dari Juliari untuk memotong Rp 10.000 per-paket bantuan sosial (bansos) sembako.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Dalam keterangannya sebagai saksi, Pepen Nazaruddin, menyatakan bahwa secara sekilas Adi Wahyono menyatakan mendapat arahan dari Menteri Sosial meminta fee sebesar Rp 10.000 untuk setiap paket," ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Maqdir menyebut, kesaksian Pepen kemarin tak memiliki kecukupan alat bukti lantaran merupakan kesaksian tidak langsung dan berdiri sendiri. Dalam sidang, Pepen menyatakan mendengar adanya perintah Juliari itu dari kuasa pengguna anggaran Adi Wahyono.
"Keterangan ini bukan hanya berdiri sendiri, tetapi juga keterangan yang bersifat de auditu keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi," kata Maqdir.
Menurut Maqdir, kesaksian yang bersifat de auditu atau kesaksian karena mendengar keterangan dari pihak lain tak bisa diterima sebagai alat bukti. Apalagi, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut tak pernah mengonfirmasi langsung kepada Juliari soal adanya perintah memotong Rp 10 ribu per-paket bansos.
"Selain itu, mengenai kebenaran arahan ini, dikatakan pula bahwa dia (Pepen) tidak pernah meminta konfirmasi kepada Menteri mengenai kebenaran cerita yang disampaikan secara sekilas oleh Adi Wahyono tersebut," kata Maqdir.
Tak hanya itu, dalam kesaksiannya juga Pepen menyebut jika dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan bansos sembako untuk wilayah Jabodetabek ini. Melainkan tanggung jawab ada pada Mensos Juliari.
Menurut Maqdir, justru Pepen lah yang berfungsi sebagai penanggung jawab dalam pengadaan bansos ini.
"Berdasarkan fakta surat keputusan Dirjen Nomor:10/3/BS.01.02/4/2020, tanggal 30 April 2020, yang dia (Pepen) tanda tangani, dia adalah penanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan," kata Maqdir.
Di sisi lain, Maqdir meminta agar jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pepen, yakni sepeda Brompton dan pembelian cincin senilai Rp 50 juta dari Adi Wahyono.
"Hal yang perlu juga dicatat dan ditindak lanjuti adanya penerimaan gratifikasi oleh Pepen Nazaruddin berupa sepeda Brompton dan pembayaran cincin dengan Akik seharga Rp 50 juta oleh Adi Wahyono yang tidak dilaporkan kepada KPK," kata Maqdir.
Diberitakan sebelumnya, Pepen Nazaruddin menyebut adanya perintah dari Juliari Batubara soal pemotongan Rp 10 ribu per-paket bansos. Pepen menyebut demikian saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Juliari dalam perkara dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tipikor, Senin (10/5/2021) kemarin.
Awalnya Pepen masih menutupi soal adanya perintah Juliari untuk memotong Rp 10 ribu perpaket bansos. Pepen hanya menyebut yang melakukan pemotongan Rp 10 ribu adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Hakim kemudian bertanya apakah pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif KPA dan PPK atau ada perintah dari pihak lain. Pepen menyebut pemotongan Rp 10 ribu merupakan inisiatif kedua orang tersebut.
"Setahu saya inisiatif mereka," ujar Pepen di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Mendengar jawaban Pepen, hakim terdengar kesal. Sebab menurut hakim, keterangan Pepen berbeda dengan keterangan sebelumnya.
"Tolong keterangan saudara jangan bergeser. Ini saya catat waktu hari Rabu yang lalu, saudara bisa ditahan nanti setelah ini, kalau saudara ketahuan bohong. Saya akan perintahkan saudara ditahan selanjutnya diproses. Saya yakin, ini jangan main-main gitu," kata hakim.
"Saya ingatkan saudara apakah saudara mengetahui siapa yang memerintahkan melakukan pemotongan Rp10.000 per paket?" tanya hakim.
Mendengar ancaman hakim, Pepen mengakui mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10.000. Menurut Pepen, perintah itu datang langsung dari Juliari Peter Batubara.
"Mengetahui, Bapak Juliari," kata Pepen.
Pepen mengetahui adanya perintah pemotongan Rp 10 ribu oleh Juliari berdasarkan cerita dari Adi Wahyono.
"Dari KPA (Adi). KPA diakhir-akhir menyampaikan ada perintah untuk pemotongan seperti itu," kata Pepen.
Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.
Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.
Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos Covid-19
Jaksa KPK Putar Percakapan DPR dan Dirjen Kemensos Bahas Bansos Covid-19
Alasan Juliari Gelar Rapat di Labuan Bajo saat Covid-19, Optimalkan Serap Anggaran
Dirjen Kemensos Bantah Terima 'Fee' Bansos Corona, Tapi Dapat Cincin Akik & Brompton
Dirjen Linjamsos Sebut Juliari Perintahkan Potong Rp10 Ribu Perpaket Bansos Covid-19
Vendor Bansos Covid-19 Baru Kembalikan Rp5 M dari Kelebihan Bayar Kemensos Rp74 M