Kubu Luhut Sebut Haris Azhar-Fatia Buat Opini Menyesatkan dengan Lapor Komnas HAM
Kata Juniver, ini pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Di mana Luhut menegaskan agar siapa saja tidak melakukan fitnah dan harus bertanggung jawab apa yang sudah dilakukan.
Pengacara Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, mengaku aneh dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida datangi ke Komnas HAM untuk minta perlindungan tekait hak kebebasan berekspresi. Menurutnya mereka tengah membuat opini menyesalkan.
"Silakan laporkan Komnas HAM, ini terbalik karena kehormatan nama klien kami yang sudah dilanggar secara hak asasi manusia kok kita yang dilaporkan, ini saya lihat opini-opini yang dibentuk sangat menyesatkan," katanya di Gedung Mapolda Metro Jaya, Senin (27/9).
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Pratama Arhan menunjukkan kemesraan dengan Azizah Salsha? Saat kembali ke Indonesia pada September 2023 sebagai suami istri, Zize dan Arhan mulai menunjukkan kemesraan mereka yang sempat dipertanyakan oleh banyak orang.
Kata Juniver, ini pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. Di mana Luhut menegaskan agar siapa saja tidak melakukan fitnah dan harus bertanggung jawab apa yang sudah dilakukan.
"Silakan berkreasi, tetapi kata beliau harus ada etika dan bermartabat dan itu sangat tepat agar bangsa semakin dewasa dan enggak diprovokasi orang tak bertaggungjawab," ujarnya.
"Jadi kita harus tegas enggak boleh lagi orang sembarang menuduh dan Luhut setuju memberi contoh bahasa beliau tadi saya jadi contoh enggak apa supaya masyarakat jadi dewasa dan dalam sampaikan pendapat semakin matang bermartabat dan beretika," sambungnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, agar perkara ini cepat selesai.
"Dengan kami melaporkan ini kami serahkan sepenuhnya ke penyidik dengan kami berani buat laporan sebetulnya dia harus sudah mengerti apa yang disampaikan," pungkasnya.
Duduk Perkara Luhut Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia
Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.
"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).
"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.
Baca juga:
Polisi Segera Panggil Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Luhut Tegaskan Telah Ikuti Prosedur Hukum Sebelum Polisikan Haris Azhar dan Fatia
Usai Diperiksa Polisi, Luhut Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Haris Azhar dan Fatia
Luhut: Saya Tidak Ada Sama Sekali Bisnis di Papua, Silakan Buka Saja Sekarang!
Tiba di Polda Metro Jaya, Luhut Diperiksa Soal Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia
Hari Ini, Luhut Dimintai Keterangan Terkait Pelaporan Terhadap Haris Azhar