Kubu Romi laporkan Djan Faridz dan Lulung ke polisi
Laporan ke polisi ini terkait dengan rebutan Kantor DPP PPP.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy melaporkan Ketua Umum PPP Djan Faridz serta Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jakarta Abraham Lulung Lunggana. Keduanya dilaporkan terkait melanggar kesepakatan soal pendudukan Kantor Pusat PPP yang berada di Menteng, Jakarta Pusat.
"Iya saya melaporkan Haji Lulung dan yang memerintahkan kantor itu (Djan Faridz)" kata Wakil Ketua Umum DPW PPP Banten Mardiono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut Mardiono, padahal kesepakatan yang ditandatangani kubu Romahurmuziy yang diwakilkan dirinya dan kubu Djan Faridz diwakilkan Lulung serta seorang polisi sebagai saksi menyepakati jika kantor itu digunakan bersama. Kesepakatan itu mencatat jika kedua kubu memberikan 10 personel satgas guna menjaga keamanan kantor partai berlambang Kabah tersebut.
"Sedangkan catatan dalam perundingan itu yang mengingkari disebutkan bahwa akan dilakukan proses hukum," kata Mardiono.
Pantauan merdeka.com, Mardiono yang datang ditemani kedua pengacaranya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 18.30 WIB. Hingga kini keduanya masih menunggu surat laporan polisi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.