Kurir 26 Kg Sabu-Sabu Tujuan Jakarta Dijatuhi Pidana Mati
Pidana mati kepada Abadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Pria itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Abadi Samad (45). Warga Desa Tufah, Jeunieb, Bireuen, Aceh, ini terbukti bersalah menjadi kurir 26 Kg sabu-sabu .
"Putusan dijatuhkan hakim Senin (30/11). Majelis hakim sependapat dengan tuntutan kami yang sebelumnya menuntut terdakwa Abadi Samad dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita, Rabu (2/12) .
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Pidana mati kepada Abadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Pria itu dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terpisah, penasihat hukum Abadi dari LBH Shankara Mulia Keadilan (SMK), Tita Rosmawati, menilai putusan pidana mati itu terlalu berat. "Kita keberatan karena terdakwa ini hanya sebagai kurir," ujarnya.
Tita mengembalikan keputusan kepada kliennya untuk menerima atau banding. "Kami koordinasi dulu dengan terdakwa, apakah akan banding atau menerima, karena masih ada waktu beberapa hari lagi," ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Sabtu (15/2), petugas BNN Provinsi Sumatera Utara mendapat informasi mengenai adanya 1 mobil truk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BM 8108 SD dari Provinsi Aceh akan melintasi Sumatera Utara. Kendaraan itu disebut membawa sabu-sabu dengan tujuan Jakarta.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Truk itu dihentikan di Jalan Medan-Banda Aceh Simpang Megawati, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumut. Saat dihentikan, Abadi duduk di bangku penumpang, sedangkan Basyaruddin berada di balik kemudi.
Petugas kemudian membawa terdakwa dan sopir truk ke Kantor BNNP Sumut. Mereka memeriksa truk dengan menggunakan anjing pelacak. Di dalamnya ditemukan 28 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 26.457,6 gram.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku sabu tersebut diantar ke Jakarta atas suruhan Marzuki Ahmad alias Tengku (berkas terpisah) dengan upah Rp200 juta. Sementara itu Basyaruddin selaku sopir truk mengaku hanya mengemudi atas permintaan terdakwa dan tidak mengetahui di dalam kendaraan itu ada sabu-sabu.
Baca juga:
Polisi Tembak Mati Kurir 30 Kg Sabu-Sabu di Medan
Berjalan Pincang, Seorang Penumpang Pesawat ternyata Sembunyikan Sabu di Sandal
Polisi Temukan 7 Paket Ganja Kering Saat Razia Penumpang Kapal di Pelabuhan Biak
Operasi Laut Gabungan, Dirjen Bea Cukai, Polri dan BNN Amankan 85 Kg Sabu
Menyamar Jadi Gembel, Bandar Narkoba Bawa 5 Kg Sabu