KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
KY menaruh perhatian menyikapi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba.
- KY Beri Sanksi Hakim Terkait Putusan Sela Gazalba Saleh, Terbukti Langgar Kode Etik
- Gazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
- Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
- Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
KY menaruh perhatian menyikapi putusan Majelis Hakim yang mengabulkan eksepsi Gazalba.
Meskipun, KY tidak memiliki kewenangan masuk ke wilayah pertimbangan hakim karena sudah ranah teknis yudisial. Namun Anggota dan Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, lembaga tersebut akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam sidang putusan sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Hakim mempunyai kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. KY berwenang menganalisis sebuah putusan jika telah berkekuatan hukum tetap," demikian dikutip dari Antara, Selasa (28/5).
Oleh karena itu, KY akan menurunkan tim investigasi untuk melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah ke dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim dalam kasus tersebut.
"Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," ujarnya.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Untuk itu, Majelis Hakim memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
"Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI," tuturnya.