La Nyalla divonis bebas, 2 hakim Tipikor ajukan dissenting opinion
La Nyalla divonis bebas, 2 hakim Tipikor ajukan dissenting opinion. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti. Meski membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, namun sempat terjadi dua hakim anggota sempat menyatakan perbedaan pendapat.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti. Meski membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, namun sempat terjadi dua hakim anggota sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion).
Hal itu diungkap hakim Sigit saat membacakan amar putusannya. Di mana kedua hakim itu memandang perbuatan untuk menggunakan dana hibah di luar kegunaan yang tercantum dalam proposal merupakan sebuah pelanggaran.
"Menimbang, akan tetapi dua hakim mengajukan dissenting opinion. Dana hibah tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal. Di satu sisi, telah mendelegasikan, tapi di sisi lain terdakwa tetap memantau penggunaannya dan mendatangi anak buahnya dengan demikian terdakwa tetap harus dimintai pertanggungjawabannnya," kata hakim Sigit saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/12).
Perbedaan iru terjadi dengan ditemukannya keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim dan wajib dikembalikan kepada negara, karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara. Uang tersebut juga diketahui pernah dipinjam untuk biaya operasional Persebaya serta tidka tercantum dalam proposal kegiatan.
"Pengembalian uang Rp 5,3 miliar tidak menghapuskan penyimpangan yang telah dilakukan. Terdakwa juga mengetahui dana hibah Kadin pernah dipinjam untuk persebaya yang tidak masuk dalam proposal kegiatan. Terdakwa juga kerap mengeluarkan cek kosong sehingga terdakwa tidak berhati-hati dalam mengelola keuangan kadin," tambah hakim Sigit.
Apalagi terungkap dari salah satu saksi, untuk menghilangkan kesalahan La Nyalla mengubah utang dana IPO Jatim menjadi pinjaman klub Persebaya dengan alasan untuk tertib anggaran dan tidak dibolehkan menggunakan uang dari negara. Atas alasan itu, kedua hakim tersebut memandang terdakwa wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hal ini membuktikan terdakwa terlibat. Terdakwa harus turut bertanggung jawab karena turut mengelola uang negara. Terdakwa Lalai atau abai pengelolaan dana hibah sehingga menguntungkan orang lain sehingga merugikan negara," ungkap hakim Sigit.
Baca juga:
Ini alasan majelis hakim Tipikor vonis bebas La Nyalla
Pengadilan Tipikor vonis bebas La Nyalla
Korupsi dana hibah Pemprov Jatim, La Nyalla dituntut 6 tahun bui
Kubu La Nyalla cuek pimpinan KPK pantau persidangan
KPK nonton sidang La Nyalla karena permintaan khusus Kejaksaan Agung
-
Bagaimana cara Kejati Kalteng dalam menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim? Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim ini Kejati Kalteng setidaknya sudah memeriksa sebanyak 20-30 saksi. Kajati Kalteng, Undang Mugopal melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Douglas P Nainggolan mengatakan, pihaknya akan bertindak tegas dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.