Lapas Bengkalis digeledah, 3 napi kedapatan simpan ganja
Ketiga pelaku mengaku ganja itu milik pelaku BS melalui bantuan ZH. Barang itu dijemput dari AS yang bertugas sebagai tamping atau membuang sampah di luar Lapas.
Kepala Lembaga Permasyarakatan Kabupaten Bengkalis, Riau Agus Pritianto menggeledah seluruh kamar warga binaan dan narapidana. Hasilnya, 3 orang penghuni kamar lapas kedapatan menyimpan ganja sekitar 400 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal, mengatakan setelah mengamankan para warga binaan tersebut, mereka diserahkan ke polisi untuk diperiksa lebih jauh terkait kepemilikan ganja tersebut.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Naja dinyatakan lulus kuliah? Naja yang baru saja dinyatakan lulus dari kuliahnya di Inggris kini tumbuh menjadi remaja yang super cantik.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
"Kemudian, petugas membawa mereka untuk diperiksa dan mendalami kasus tersebut," ujar Syahrizal kepada merdeka.com, Jumat (10/8).
Rizal menyebut, ketiga penghuni kamar Lapas Bengkalis tersebut adalah BS (52) yang mendekam di sel kamar 12 Blok B. ZH (41) penghuni kamar 11 Blok A, serta AS (33) penghuni kamar 14 blok B.
"Barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka yaitu 400 gram daun ganja kering serta uang Rp 200 ribu," ucap Rizal.
Saat diinterogasi polisi, ketiga pelaku mengaku ganja itu milik pelaku BS melalui bantuan ZH. Barang itu dijemput dari AS yang bertugas sebagai tamping atau membuang sampah di luar Lapas.
"Barang tersebut diantar dan ditumpukkan dalam tumpukan sampah oleh pelaku Sudarto yang kini masih diburu. Setelah ganja berada di tumpukan sampah, si AS yang mengambilnya," jelas Rizal.
Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk diproses hukum dan penyidikan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga:
Edarkan kokain, seorang bule dan 2 wanita di Denpasar diringkus polisi
Wisatawan Vietnam ditangkap di Bandung, bawa sabu 850 gram
Petugas Ngurah Rai ungkap Pasutri penerima paket ineks dan sabu dari Thailand
Mau diedarkan di Bali, penari bar asal Thailand bawa sabu senilai Rp 2 M
Bawa ganja dan ekstasi, tiga WNA diamankan petugas Bandara Ngurah Rai
Polisi tetapkan bos Snowbay TMII jadi tersangka atas kasus narkoba
Polisi gelar perkara, tentukan status bos Snowbay positif narkoba