Laporkan Iptu Rudiana, Ayah Terpidana Kasus Vina Cirebon: Anak Saya Tidak Salah Tolong Bebaskan
Keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
Kasana, Ayah dari Hadi Saputra terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon meminta agar anaknya dibebaskan dari jeratan hukuman seumur hidup.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Dedi Mulyadi: Kita Tidak Boleh Putus Asa Untuk Memperjuangkan Kebenaran
- Dugaan Laporan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Periksa 7 Terpidana Kasus Kematian Vina Cirebon
- Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Ungkap Dugaan Penyiksaan Iptu Rudiana, Injak hingga Suruh Minum Urine
- Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Permintaan itu disampaikan, ketika dirinya bersama tim kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Iptu Rudiana ayah dari Eky.
“Yang penting harapan kita mah luruskan keadilan. Dan kalau anak anak saya tidak bersalah ya tolong bebaskan mereka,” kata Kasana saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7).
Kasana pun meyakini, anaknya Hadi Saputra tidak bersalah. Meskipun, keyakinan itu baru disuarakannya setelah mendapat pendampingan hukum dari tim pengacara.
“Yakin (tidak salah). Ya kalau harapan keluarga ya utama kebebasan anak anak saya. Ya karena kita juga ditolong dari tim tim Peradi gitu. Ya saya juga nggak berani ngungkapin gitu (minta bebas awalnya),” tuturnya.
Selain itu, Kasa pun menginginkan agar Iptu Rudiana ayah Eky segera diproses karena diduga melakukan penyiksaan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, salah satunya Hadi Saputra.
"Kalau kita mah cari yang lurusnya aja pengennya Pak Rudiana segera diproses aja, karena untuk menegakkan hukum keadilan," kata Kasana.
Alasan Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan, Rizky alias Eky Cirebon kembali mendatangi Bareskrim Polri. Kali ini tujuannya untuk melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan pada 2016 silam.
"Yang kami laporkan ini adalah masalah pidananya, perbuatan tindak pidana yang dia lakukan. Dia bikin laporan polisi itu kan model B bukan model A, artinya kita anggap dia masyarakat biasa, gitu,” kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (17/7).
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Iptu Rudiana menjadi alasan pihaknya tidak melaporkan ke Propam Polri. Lantaran masalah soal pembuatan laporan itu, masuk dalam ranah tindak pidana.
“Oleh karena itu apa yang dia lakukan, melakukan penangkapan, melakukan penekanan, dan lain sebagainya itulah yang akan kita laporkan," tuturnya.
Perlu diketahui kekinian para Terpidana Kasus Vina, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman telah melaporkan sejumlah pihak.
Laporan itu ditayangkan ke Bareskrim Polri terkait dengan keterangan bohong terhadap saksi kunci yakni Aep, Dede, dan RT Abdul Pasren. .
Dimana materi penyelidikan dari Bareskrim Polri nanti terhadap laporan-laporan yang sudah dilayangkan, akan dijadikan novum untuk Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).