Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Malah Dipulangkan ke Orangtua
Negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswanya bernama Frans Napitu kepada orangtuanya setelah sebelumnya melapor ke KPK terkait dugaan korupsi Rektor Unnes.
"KPK menyayangkan Rektor Unnes yang telah mengembalikan pembinaan mahasiswanya kepada orangtuanya kembali karena yang bersangkutan telah melaporkan rektornya ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11).
-
Apa yang dilakukan mahasiswa UGM dalam KKN mereka di Sulawesi Barat? Mahasiswa adalah agen perubahan. Tak sedikit mahasiswa yang melakukan inovasi untuk memberikan perubahan di tengah masyarakat. Bentuk inovasi itu bisa dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya saat program Kuliah Kerja Nyata atau KKN. Melalui program KKN, Mahasiswa Universitas Gadjah Mada bakal memasang teknologi pemanen air hujan, tepatnya di Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat.
-
Kenapa dosen muda ini menyamar jadi mahasiswa? Ia sengaja menyuruh mahasiswanya keluar agar tidak ketahuan.
-
Bagaimana cara dosen muda ini berpura-pura menjadi mahasiswa? Punya wajah awet muda, ia bahkan dikira kakak tingkat oleh mahasiswanya. Sebelum masuk ke kelas, dosen muda bernama Akbar ini memang sudah berkenalan dengan mahasiswanya yang masih baru. Saat masuk ke kelas, mahasiswanya pun bertanya apakah ia kakak tingkat.
-
Bagaimana cara PKM meningkatkan mutu mahasiswa? PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
Ia menilai bahwa Frans Napitu mempunyai hak untuk melapor kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, kata Ghufron, dilindungi oleh hukum sebagaimana Pasal 41 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron.
Bahkan, lanjut dia, negara telah menyiapkan penghargaan atas pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Oleh karena itu, jika ada pihak PNS yang memberikan sanksi atas pelaksanaan hak dan kewajibannya dalam berperan serta dalam pemberantasan korupsi hal tersebut sangat disayangkan," ucap Ghufron.
Mahasiswa Dikembalikan ke Ortu
Sebelumnya, Fakultas Hukum Unnes mengembalikan Frans Napitu kepada orangtuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter. Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah mengatakan bersamaan dengan keputusan itu, perguruan tinggi itu juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk enam bulan ke depan.
"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orangtua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya.
Dalam laporannya ke KPK, Frans Napitu menyebutkan ada beberapa komponen yang berkaitan dengan keuangan/anggaran yang dinilai janggal atau tidak wajar di Unnes. Sehingga memunculkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil observasi yang dilakukan olehnya.
Komponen yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa baik sebelum dan di tengah pandemi Covid-19.
Frans Napitu juga menegaskan tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan terlebih korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang dilakukan pada situasi bencana (pandemi COVI-19) dapat dikategorikan sebagai kejahatan berat.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/eko)