Lawan Eksekusi Kejaksaan, Mantan Ketua DPRD Surabaya Ajukan PK
Langkah tegas Kejaksaan tak membuat mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, berdiam diri. Pria yang divonis karena kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu memutuskan untuk melawan kembali dengan cara mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Langkah tegas Kejaksaan tak membuat mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana, berdiam diri. Pria yang divonis karena kasus korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim itu memutuskan untuk melawan kembali dengan cara mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Perlawanan Wisnu ini disampaikan kuasa hukumnya, Ma'ruf Syah. Kliennya tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni Peninjauan Kembali. "Kita ajukan PK terhadap vonis 6 tahun MA," ujarnya, Jumat (11/1).
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan upacara wisuda purnabakti Kemenkumham diadakan? Dalam periode 1 September 2022 - 1 Agustus 2023 tercatat 1.288 Pegawai pensiun yang tersebar pada Unit Utama, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham.
Ma'ruf menyatakan, ada tiga alasan kliennya mengajukan upaya PK. Diantaranya adalah pejabat itu tak bisa dihukum atas kebijakan yang muncul dari perusahaan. Selain itu, putusan bebas Dahlan Iskan di tingkat Pengadilan Tinggi juga menjadi bukti baru bahwa kasus tersebut tidak ada tindak pidananya.
"Alasan yang ketiga tidak bisa saya sebutkan, karena itu kartu truff saya untuk membebaskan Wisnu dalam upaya PK ini," ungkapnya, Sabtu (12/1).
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Sunarta mempersilakan Wisnu yang mengajukan perlawanan dalam bentuk upaya PK terhadap putusan MA. Menurut dia, PK tidak bisa menunda proses hukum yang sudah berjalan, yakni proses eksekusi. Dia berharap Wisnu yang kini sudah berstatus terpidana dapat menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang sudah diatur.
"PK tidak bisa menunda eksekusi. Yang bisa ditunda PK itu hanya hukuman mati. Kalau ini kan hukuman penjara. Silakan itu hak beliau," kata Sunarta.
Untuk diketahui, Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Tulungagung dan Kediri di tahun 2013 lalu. Ketika proses pelepasan kedua aset tersebut, Wisnu tengah menjabat selaku Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU dan Kepala Biro Aset.
Di dalam kasus itu, ternyata Wisnu tak seorang diri, melainkan ada nama mantan Menteri BUMN periode 2011- 2014, Dahlan Iskan. Mantan bos Jawa Pos itu juga ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut lantaran ketika itu ia menjabat sebagai Direktur PT PWU.
Namun, pada tingkat PN Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah. Dahlan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 dan Dahlan hanya menjalani tahanan kota saja.
Lalu, Dahlan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dahlan pun divonis bebas. Berdasarkan vonis tersebut, Kejaksaan melakukan upaya kasasi ke MA. Tak hanya Dahlan dan Wisnu, dua orang dari swasta juga divonis bersalah terkait kasus pelepasan dua aset milik PT PWU yang diduga merugikan negara mencapai Rp 11 miliar.
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejati Jatim, Wisnu Wardhana seharusnya masuk bui lagi selama enam tahun penjara. Tak hanya hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta. Apabila tak sanggup membayar, maka digantikan dengan hukuman enam bulan penjara.
Bahkan, MA juga memberikan hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp 1.566.150.733. Bila tak dibayar juga, usai putusan yang berkekuatan hukum tetap ini, harta benda Wisnu akan disita Kejaksaan. Apabila harta Wisnu tak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Kasus tersebut mencuat di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu. Saat itu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.
Lantaran tak puas dengan putusan PN Tipikor, Wisnu lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. Alhasil, Wisnu hanya divonis satu tahun penjara saja. Atas putusan PT itu lah, Kejati Jatim langsung mengajukan upaya kasasi ke MA.
Upaya penangkapan terhadap Wisnu Wardhana sempat berlangsung secara dramatis. Sebab, saat ditangkap di Jalan Kenjeran, Surabaya Rabu (9/1) lalu, mobil yang ditumpangi Wisnu melindas motor jaksa yang hendak menangkapnya.
Baca juga:
Telusuri Temuan PPATK, Kejaksaan Periksa Pihak Diduga Penerima Dana Korupsi P2SEM
Dramatis, Detik-detik Penangkapan Eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana
Motor Jaksa Dilindas, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Dramatis
Kejati Jatim Ultimatum Wisnu Wardhana: Datang Sendiri atau Dijemput Paksa
Kejaksaan Kantongi Identitas Penerima Aliran Dana Kasus Korupsi P2SEM Versi PPATK
Kejaksaan Buru Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana