LBH APIK: Dari 307 Kasus Kekerasan Gender Online, Hanya 1 Sampai ke Pengadilan
"Di tahun 2020 ada 307 kasus KBGO yang terdiri dari 112 kasus ancaman distribusi, 66 konten ilegal, dan 47 pelecehan online,"
Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Jakarta mencatat, ada 307 kasus kekerasan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang ditangani sepanjang tahun 2020. Dari jumlah tersebut, motif kekerasan seksual yang paling banyak dilakukan dalam mengancam korban untuk menyebarkan foto/video seksualnya, totalnya ada 112 kasus.
"Di tahun 2020 ada 307 kasus KBGO yang terdiri dari 112 kasus ancaman distribusi, 66 konten ilegal, dan 47 pelecehan online," kata Koordinator Pelayanan Hukum LBH APIK Jakarta, Uli Pangaribuan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh ICJR dan IJRS, Selasa (20/4).
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Uli sangat menyayangkan karena dari 307 kasus tersebut, hanya ada 1 kasus yang diproses hingga ke pengadilan. Sedangkan 115 kasus diselesaikan dengan mediasi atau perdamaian kedua belah pihak antara korban dan pelaku. Padahal kata Uli, 14 dari 307 kasus KBGO merupakan KBGO anak-anak. Dia sangat menyayangkan karena pelakunya KBGO anak tidak sampai dipidanakan.
"Hanya ada 1 kasus yang diproses hingga pengadilan, kemudian 2 kasus sampai kejaksaan dan 5 kasus yang berhenti di laporan polisi," ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya menangani ratusan kasus KBGO itu, dia memaparkan kendala-kendala dalam penanganan kasus tersebut. Kendala pertama karena korban merasa takut dan pelaku tidak dikenali oleh korban. Kendala kedua karena minimnya alat bukti dengan pola kasus yang terbilang cukup rumit.
"Kendala lainnya karena sidang kasus KBGO dilakukan secara terbuka padahal pasal yang dikenakan adalah pasal kesusilaan," ungkapnya.
"Ahli yang bisa mengaitkan kasus KBGO dengan UU ITE juga terbatas. Forensik digital yang lengkap juga cuma ada di Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Uli kemudian menceritakan kasus mitranya yang pernah ditolak laporannya oleh pihak kepolisian karena berbagai alasan, hingga mitranya melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, kasus mitranya pun masih diproses oleh kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendorong pemerintah untuk melindungi korban KBGO. Menurutnya, pemerintah harus memberikan pengecualian terhadap para korban yang tidak menghendaki penyebaran konten di ruang publik tersebut. Maidina mencontohkan kasus yang menimpa Baiq Nuril.
"UU (ITE) ini buta, bisa menjerat korban seperti kasus Baiq Nuril yang menyimpan konten kekerasan seksual yang dilakukan atasannya, saat dia berikan (bukti konten itu) pada orang lain, ia justru dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1. Ini akan menciptakan iklim ketakutan pada korban," kata Maidina dalam diskusi tersebut.
Baca juga:
Cerita Asisten Dokter Asal Indonesia Dilecehkan Pasien di Jerman, Bokongnya Dipukul
Dosen Unej RH Diberhentikan dari Jabatannya Usai Lecehkan Keponakan, Pakai Dalih Ini
Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Masih Upayakan Mediasi dengan Korban
Dosen Universitas Jember Dibebastugaskan Usai Jadi Tersangka Pencabulan
Kepala Sekolah di Medan Dipolisikan karena Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 7 Anak