Lebih baik mana, SIM dibuat oleh polisi atau Kemenhub?
Sejumlah pihak menganggap Polri tak harus menerbitkan SIM dan harus diserahkan kepada pemerintah.
Adanya desakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi kewenangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) santer diberitakan oleh media. Sejumlah pihak mendesak Polri untuk tidak lagi mengurus soal SIM. Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM.
Polisi diminta fokus dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945. Bahkan, tugas Korps Bhayangkara untuk menerbitkan SIM juga dianggap bertentangan dengan konstitusi.
Bukan hanya itu, saat ini undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tengah diuji oleh Mahkamah Konstitusi setelah sebelumnya sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi dua undang-undang tersebut.
Melihat persoalan ini, pengamat transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan landasan aturan tersebut. Tigor mengaku sangsi jika penerbitan SIM dialihkan ke Kemenhub.
Bukan tanpa alasan hal itu disampaikannya. Sebab, dinilai dia Kementerian yang dipimpin oleh Menteri Ignasius Jonan tidak memiliki pengalaman terkait pengurusan SIM.
"Kemenhub kan belum punya pengalaman, sekarang yang jadi pertanyaan landasannya kenapa harus di Kemenhub," kata Tigor saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (22/10).
Menurut Tigor dalam konteks ini yang menjadi sorotan adalah pihak Kemenhub. Dia kembali mempertanyakan apakah birokrasi pembuatan SIM akan lebih baik jika diserahkan ke tangan Menteri Jonan.
"Apakah akan jadi lebih baik, apakah akan jadi lebih mudah, apakah akan diawasi. Jadi enggak bisa juga Kemenhub buat aturan itu. Kalau mau diubah juga kenapa harus di Kemenhub," ujarnya.
Lebih lanjut, Tigor menegaskan kalau memang Kemenhub dianggap pihak yang berwenang mengeluarkan SIM maka ada undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ harus dirubah. Selain mengubah undang-undang, Tigor menilai ada beberapa hal yang harus dievaluasi dalam sistem pembuatan SIM.
"Seperti pelatihan yang berkualitas kepada warga yang ingin membuat SIM. Kemudian kalau angkutan umum ada sertifikasi," pungkas Tigor.
Baca juga:
Yusril nilai SIM akan bersifat lokal bila diterbitkan Kemenhub
Tanda tangan pengacara penggugat Polri buat SIM diselidiki polisi
Saksi ahli sebut pemohon tidak layak gugat wewenang Polri buat SIM
Gugatan kewenangan Polri buat SIM & STNK di MK dinilai salah alamat
Mudahnya perpanjang SIM via online
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Kapan Simatupang menjabat sebagai Asisten Inspektur Daerah Pos, Telepon, dan Telegraf? Ketika kemerdekaan dikumandangkan, kantor pos, telepon, dan telegraf akhirnya dibentuk di Sumatra. Simatupang ditunjuk menjadi asisten Noermatias, Inspektur Daerah Pos, Telepon, dan Telegraf.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Siapa saja yang diwisuda di STIK? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK. Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.