Lieus Sungkharisma Jadi Tersangka Makar, Diciduk di Apartemen Bersama Wanita
Aparat kepolisian menangkap Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, pagi tadi. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
Aparat kepolisian menangkap Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, pagi tadi. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.
"Sudah tersangka. Yang bersangkutan ditangkap di apartemen, di dalamnya ada seorang wanita yang diakui sebagai ART," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (20/5).
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Siapa yang berperan sebagai "Gatotkaca" dalam melawan hoaks di Sukoharjo? Di baliknya ada seorang pria bernama Agus Widanarko (41) yang mengenakan kostum Gatotkaca itu.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Menurut Argo, dari penangkapan itu disaksikan oleh Ketua RW, pihak keamanan apartemen, dan satu saksi lainnya. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah lieus.
"Kemudian penggeledahan dilanjutkan di Jalan Keadilan Nomor 26, Kecamatan Tamansari, sesuai alamat di kartu keluarga. Di sana ditemukan istri dari yang bersangkutan, dan penggeledahan selesai dilakukan pada pukul 09.30 Wib," kata Argo.
Setelah ditangkap Lieus dengan tangan terikat kabel dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar.
"Ini apa ini, aduh dituduhnya makar. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tuturnya.
Baca juga:
Takut Mati, Lieus Sungkharisma Ogah Makan dan Minum Pemberian Polisi
Lieus Sungkharisma: Saya Langsung Ditarik, Diangkat Kayak Ogoh-Ogoh
Warga Kaltim Diimbau Tak Terhasut Ikut Aksi 22 Mei ke Jakarta
Kapolda Tegaskan Tak Ada Kecurangan Pemilu di Kaltim, People Power Tidak Relevan
KPU Tak Terganggu Rencana People Power dan Ancaman Teror pada 22 Mei
Nilai Lebih Banyak Mudarat, MUI NTT Minta Warga Tak Ikut Gerakan People Power