Limbah B3 Bisa Dikelola untuk Pertanian dengan Pengawasan Ketat Hingga Penuhi Standar
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pengelolaan FABA, sebagai limbah B3 dan limbah non-B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus limbah batu bara dari daftar kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Penghapusan tersebut tertuang pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan pengelolaan FABA, sebagai limbah B3 dan limbah non-B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Tapi, dia menegaskan, pengelolaan FABA tetap diawasi hingga memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
-
Dimana pertemuan Presiden Jokowi dengan para menteri membahas situasi Timur Tengah? "Presiden akan mengadakan rapat internal besok (hari ini) mengenai ini dan tentu kita akan mempersiapkan langkah-langkah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada awak media di Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Senin (15/4) malam.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang terjadi di Bukber Kabinet Jokowi? Bukber Kabinet Jokowi Tak Dihadiri Semua Menteri 01 & 03, Sri Mulyani: Sangat Terbatas
Vivien menjelaskan, penetapan FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) menjadi limbah non-B3 berdasarkan uji karakteristik pembakaran di pembangkit yang dilakukan pada temperatur tinggi.
Suhu pengujian adalah di atas 140 derajat fahrenheit. Karena itu, kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum dan lebih stabil saat disimpan.
Sedangkan, pada proses pembakaran batu bara di industri lain dengan temperatur lebih rendah, limbah FABA yang dihasilkan merupakan limbah B3, yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410.
Hasil uji karakteristik lain, adalah tidak ditemukan hasil reaktif terhadap sianida dan sulfida, serta tidak ditemukan korosif pada FABA dari PLTU.
"Walaupun dinyatakan sebagai Limbah non-B3, namun penghasil limbah non-B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," tegas Vivien dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan hasil uji karakteristik beracun TCLP dan LD-50 menunjukkan FABA yang dihasilkan PLTU memiliki konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari yang dipersyaratkan pada PP Nomor 22 Tahun 2021. Hasil uji kandungan radionuklida FABA PLTU juga menunjukkan masih di bawah yang dipersyaratkan.
Sementara itu, peneliti FABA dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Januarti Jaya Ekaputri mengatakan kebijakan ini bisa menjadi pembuka jalan bagi pemanfaatan FABA buat banyak hal, termasuk infrastruktur bahkan pertanian.
FABA yang sudah diolah dengan baik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, bisa dijadikan pembuat batu bata, semen, corn block, dan sejenisnya. Di beberapa negara maju, FABA yang merupakan limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bahkan dijadikan pupuk.
"Kalau dari sisi infrastruktur pembangunan jalan masif banget, kalau ini (FABA) bisa dimanfaatkan, alangkah hebatnya Indonesia," katanya dalam diskusi Webinar.
Januarti menegaskan, bahwa dari sisi regulasi dan pengawasannya, FABA tetap perlu dikontrol kualitasnya. Dia menekankan, dalam jumlah banyak, tentu FABA punya efek bahaya. Namun, jika dikelola dengan standar pemerintah dan internasional, FABA justru bisa digunakan dan punya manfaat ekonomi. Penelitian yang dilakukan Januarti di ITS menuturkan bahwa limbah pembangkit listrik itu bisa bermanfaat. Tetapi, dia menganalogikan dengan nasi, sebagai contoh.
"Misalnya, kita anggapannya nasi. Nasi kan tidak berbahaya. Tetapi kita dipaksa makan sekali duduk 50 kg, nah itu kan jadi berbahaya. Sekarang pertanyaannya apakah nasi itu beracun? Nasi itu tidak beracun. Tetapi kalau dalam jumlah besar mungkin berbahaya," jelas dosen ITS Surabaya tersebut.
Di kesempatan sama, pakar kebijakan publik, Agus Pambagio menyoroti manfaat FABA yang dikelola teknologi baru.
"Sebelumnya FABA itu jumlahnya banyak dan sulit dikendalikan sehingga dimasukan ke dalam kategori limbah B3. Tetapi seiring berkembangnya teknologi, FABA ternyata bisa diolah kembali menjadi sesuatu yang berguna," ujar Agus.
Agus menilai dari sudut pandang berbeda Menurutnya, pencabutan FABA dari daftar limbah B3 juga bisa mempersempit ruang gerak mafia yang "bermain" dalam pengelolaan limbah, sehingga berpotensi merugikan pengelola PLTU.
"Tempat pengelolaan limbah itu seluruhnya ada di pulau Jawa. Jika PLTUnya ada di Papua atau Sulawesi maka harus diangkut ke pulau Jawa dengan menghabiskan ongkos yang banyak. Jika menimbun limbah terlalu lama, ada hukumannya seperti denda berkisar satu sampai tiga miliar rupiah, sehingga PLTU harus selalu mencari tanah kosong yang baru untuk limbah agar tidak tertimbun tinggi. Sementara untuk mengelola FABA dibutuhkan pembuatan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan biaya hingga 400 jutaan, di sinilah timbulnya praktik mafia," urainya.
Baca juga:
Kurangi Limbah, Ajinomoto Sulap Sisa Produksi Jadi Pupuk Cair
Jokowi Hapus Limbah Minyak Sawit dari Kategori Berbahaya dan Beracun
Diduga Tercemar Limbah, Ribuan Ikan di Setu Citongtut Bogor Mati
Gas Beracun Sebabkan 5 Warga Sumut Meninggal dan Puluhan Dirawat, Begini Kronologinya
Kemenperin Dorong Perusahaan Manufaktur Kelola Limbah Demi Dukung Daya Saing
12 Buruh Pabrik Permen Di Curug Positif Covid-19, Status OTG