Lolos Tes Psikologi, Hakim Nawawi Nilai Pimpinan KPK Harus Ada Jaksa dan Polisi
Nawawi menyebut di berbagai belahan negara lembaga antirasuah juga lazim diisi unsur polisi dan jaksa. Dia juga mengutip aturan tersebut di UU KPK.
Penggiat kajian hukum di Indonesia mengkritik keterlibatan polisi dan jaksa dalam seleksi Capim KPK. Salah satu hakim yang lolos tes psikologi yakni Nawawi Pamolango. Menurutnya, KPK harus diisi oleh unsur dua penegak hukum tersebut.
"Kalau saya sih namanya juga KPK itu lembaga penegak hukum ya tentu saja 'sepantasnya' isinya harus ada unsur penegak hukumnya. Masak lembaga penegak hukum tapi diisi pemain sinetron melulu," kata Nawawi melalui keterangan tertulis seperti dikutip Antara, Kamis (8/8).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Nawawi menyebut di berbagai belahan negara lembaga antirasuah juga lazim diisi unsur polisi dan jaksa. Dia juga mengutip aturan tersebut di UU KPK.
Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu juga mengutip Pasal 21 ayat 4 UU KPK yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum.
"Juga di berbagai negara manapun lembaga ini dominan diisi oleh para penegak hukum konvensional, seperti jaksa dan polisi. Terlebih di dalam pasal 21 ayat 4 UU Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan dengan jelas bahwa Pimpinan KPK itu adalah penyidik dan penuntut umum," jelas mantan Ketua PN Samarinda itu.
Meski begitu, dia meminta atribut polisi sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut umum bisa dilepaskan ketika sudah menjabat sebagai pimpinan KPK. Sehingga kerja mereka betul-betul independen dan bebas tekanan dari manapun.
"Ini harus dimaknakan sebagai personal-personal yang berlatar belakang polisi-penyidik dan jaksa-penuntut umum. Terpenting ketika para jaksa dan polisi yang telah masuk ke dalam institusi KPK, sejak saat itu harus melepaskan segala atribut yang berhubungan dengan asalnya karena KPK adalah lembaga independen yang tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan negara lainnya," ujar hakim Pengadilan Tinggi Denpasar ini.
Baca juga:
Laode soal Seleksi Capim KPK: Lulus Alhamdulillah, Enggak Lulus Alhamdulillah
Capim KPK dari Polri Kritik Kewajiban LHKPN: Rezeki Orang Kok Mau Diatur UU, Ngarang
Pansel Libatkan 8 Lembaga Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK
Hari Ini, Pansel Gelar Tes Profile Assessment 40 Peserta Capim KPK
Pansel KPK Kumpulkan Rekam Jejak Pati Polri untuk Uji Wawancara