LPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pencabutan ini usai dirinya wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Pencabutan ini usai dirinya wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Bharada E selama menjalani masa pidananya.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Siapa yang berperan sebagai sutradara dalam Kethoprak Bhayangkara? Sementara itu, Wakil Bupati Bantul Joko B Purnomo selaku sutradara Kethoprak Bhayangkara memberikan apresiasi kepada Kapolres Bantul berserta jajarannya atas terselenggaranya pertunjukan kebudayaan tersebut.
-
Apa yang dilakukan Menpora Dito untuk mendorong LPDUK? Saya juga akan mendorong LPDUK bertransformasi menjadi lembaga yang progresif dan dapat mendorong ekosistem industri olahraga di Indonesia," ujar Menpora Dito. "Kita akan mendorong LPDUK dapat menghimpun lebih banyak dan luas dana dari sponsor demi tercapainya kemandirian olahraga," ujar Dito menambahkan.
-
Siapa pemimpin Pasukan Bhayangkara? Pasukan ini bahkan yang berada di garda terdepan saat terjadi peperangan. Sejak awal pertama kali terbentuk, pasukan ini hanya terdiri 15 orang dan dikepalai oleh Patih Gajah Mada.
"Pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri, dengan tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan lain, dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3).
Ia menjelaskan, selama Bharada E menjalani masa pidananya merupakan tanggungjawab daripada Korps Bhayangkara. Mengingat, ia adalah narapidana titipan dari Rutan Salemba.
"Status yang bersangkutan merupakan tanggungjawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba, dimana yang bersangkutan merupakan narapidana titipan dari Rutan Salemba," jelasnya.
"Artinya pengamanan, perlindungan, penjagaan dilakukan oleh Polri," sambungnya.
Jenderal bintang satu ini menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Bharada E. Karena, semua kondisi dan kesehatan narapidana selalu diperhatikan sama oleh petugas.
"Perlakuan terhadap Bharada E di dalam sama dengan perlakuan tahanan maupun narapidana yang dititipkan jadi tidak ada perlakuan istimewa tidak ada perlakuan khusus," tegasnya.
"Semua yang sakit pasti diperhatikan, jadi secara rutin kondisi kesehatan kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggungjawab dari bagian Tahti di Bareskrim Polri," pungkasnya.
LPSK Cabut Perlindungan
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Bharada E melakukan sesi wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta. Sesi wawancara tersebut tak mendapat izin dari LPSK.
"Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan," ujar Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya memberi perlindungan kepada Bharada E lantaran statusnya sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejak 15 Agustus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.
"Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023," ungkap Syahrial.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Namun, LPSK menyayangkan terjadinya wawancara antara Bharada E dengan pihak stasiun televisi tanpa koordinasi sebelumnya dari LPSK. Sesi wawancara tanpa koordinasi ini bertentangan dengan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer," ujar Syahrial.
(mdk/ded)