LPSK Harap Polisi Utamakan Usut Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawai KPI
LPSK menyebut pegawai KPI korban perundungan dan pelecehan seksual tak bisa dihukum pidana dan perdana selama proses penyidikan masih berlangsung.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS diduga korban pelecehan seksual dan perundungan belum mengajukan permohonan untuk menjadi terlindung LPSK. Dia menyebut, LPSK tak bisa memaksa memberi perlindungan sebelum korban mengajukan.
"Sampai sekarang memang yang bersangkutan belum mengajukan permohonan dan belum resmi jadi terlindung LPSK. Itu tadi saya katakan, perlindungan yang diberikan oleh LPSK itu sifatnya voluntary, kita tidak bisa memaksakan," kata Hasto saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (8/9).
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
Sementara, menurut Hasto, MS saat ini tengah menghadapi ancaman gugatan balik dari para pelaku melalui undang-undang ITE. Sebab, MS dianggap melakukan pencemaran nama baik.
"Padahal kalau undang-undang LPSK menyebutkan bahwa seseorang tidak bisa dituntut balik untuk kesaksiannya di dalam proses," ujarnya.
"Sandaran kami hanya pada aparat penegak hukum saja. Mudah-mudahan aparat hukumnya mempunyai perspektif korban yang baik, sehingga mengutamakan pada kasus yang utamanya sebelum kasus ITE pencemaran nama baik ini diproses," tuturnya.
Korban Kerap Dilaporkan Balik Terlapor
Hasto mengungkapkan, bahwa LPSK banyak menemukan kasus di mana sering kali korban menjadi korban kembali atau mengalami revictimisasi dengan gugatan balik melalui undang-undang ITE.
"Kami juga berkepentingan, kalau nanti ada perubahan di dalam UU ITE, kami akan berharap bisa dilibatkan untuk memberikan masukan. Karena berdasarkan Kasus-kasus yang ditangani, sering kali aparat penegak hukum itu memproses gugatan balik ini lebih dulu ketimbang kasus utamanya," ucapnya.
Menurut Hasto, untuk kejahatan-kejahatan seksual dan korupsi sering sekali pelapor digugat balik menggunakan dalih pencemaran nama baik. Sayangnya, gugatan balik itu lebih dulu diproses oleh aparat penegak hukum ketimbang perkara utamanya.
"Mudah-mudahan korban di KPI ini tidak mengalami hal yang demikian. Tapi memang sampai sekarang belum menjadi terlindung dari LPSK," kata Hasto.
Lebih lanjut, LPSK sudah secara proaktif menghubungi korban sejak viralnya kasus MS. Dia mengatakan sudah ada komunikasi dengan korban baik melalui telepon maupun WhatsApp.
"Dan yang bersangkutan rupanya sedang harus di BAP karena sedang melaporkan kembali kasusnya ke aparat kepolisian. Terakhir, rupanya sedang terganggu kesehatannya sehingga belum bisa hadir di LPSK," pungkasnya.
Sebelumnya, pengacara dua terlapor kasus perundungan dan pelecehan seksual pegawai KPI yakni EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan akan melayangkan aduan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI.
"Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM," kata Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan.
Dia pun turut mempertanyakan posisi Komnas HAM apakah bisa bekerja secara adil nantinya dalam menangani perkara ini atau hanya terbawa arus opini berkembang di masyarakat yang mana banyak pihak menggunjing kliennya.
"Apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen?," lanjut Tegar.
Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. "Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh."
MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit akibat persoalan ini. Atas hal tersebut, kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Baca juga:
Pegawai KPI Ancam Lapor Balik MS, LPSK Sebut Korban Tak Bisa Dituntut Pidana-Perdata
Tanggapan Komnas HAM Soal Terlapor Pelecehan Pegawai KPI Ancam Laporkan Balik Korban
Komnas HAM Komitmen Segera Selesaikan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI
Korban Perundungan dan Pelecehan di KPI Kecewa akan Dilaporkan Balik Terduga Pelaku
Kasus Pegawai KPI, 2 Terlapor Mengaku Tak Lakukan Pelecehan & Anggap Bercanda