LPSK: Tahun 2021 ada 228 Anak Ajukan Perlindungan, 65 Persen Korban Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan diyakini fenomena gunung es. Angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan ke LPSK.
Sepanjang 2021, 288 korban anak mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Dari jumlah itu, 65,7 persen di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Kenapa kekerasan anak di satuan pendidikan meningkat? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan maraknya kekerasan terhadap anak di lingkungan satuan pendidikan karena lemahnya deteksi dini terhadap tumbuhnya kelompok pertemanan yang berpengaruh negatif.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
"Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan" ungkap Edwin melalui keterangan tertulis, Minggu (16/1).
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan diyakini fenomena gunung es. Angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan ke LPSK.
LPSK mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun begitu, LPSK menilai masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani. Contohnya kasus perundungan, kekerasan dan munculnya bibit intoleransi di lingkungan pendidikan.
Dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbudristek akan memperpanjang Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang akan habis masa berlakunya. Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru, dimasukkan beberapa poin tambahan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan korban.
Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan. Saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah/
"Seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kasus Pencabulan Anak di Pekanbaru Damai, LPSK Minta Propam Periksa Penyidik
LPSK Mohonkan Ganti Rugi untuk Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
LPSK Ungkap Fakta Persidangan Kondisi Anak yang Dilahirkan Santri Korban Pemerkosaan
LPSK Dampingi 12 Santri yang Diperkosa Guru Hingga Hamil, Minta Tak Ada Stigmatisasi
LPSK Minta Ridwan Kamil Perhatikan Pendidikan Santri Korban Pemerkosaan di Ponpes
LPSK Desak Polisi Segera Usut Tuntas Penyerang Kediaman Orang Tua Veronica Koman