LPSK Tawarkan Perlindungan ke Syekh Ali Jaber Usai Insiden Penusukan
Menurut Edwin, selain perlindungan fisik, Syekh Ali Jaber juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghubungi Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandar Lampung, Minggu (13/9) kemarin. Akibat dari kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan tim medis di rumah sakit.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasar ibu mengatakan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Syekh Ali Jaber. Edwin menilai, kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Syekh Siti Jenar lahir? Mengutip Liputan6.com, beberapa sumber menyebut kalau Syekh Siti Jenar lahir di Persia pada tahun 1404 Masehi.
-
Kapan Syeikh Ahmad Yassin dibunuh? Tanggal 22 Oktober 2004, saat itu Syeikh Ahmad Yassin baru meninggalkan masjid setelah Salat Subuh. Jet Tempur F-16 Israel sengaja terbang di atas Gaza untuk menyamarkan suara Helikopter Apache yang akan melakukan misi pembunuhan.
-
Kapan LPDUK didirikan? LPDUK merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di bawah Kemenpora yang didirikan pada tahun 2017 dalam rangka persiapan menghadapi Asian Games dan Asian Para Games 2018.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
-
Siapa Syekh Ibrahim Asmoroqondi? Pria bernama asli Syekh Ibrahim as-Samarqandi ini disebut Makdum Ibrahim Asmoro atau Maulana Ibrahim Asmoro dalam Babad Tanah Jawi.
"LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Senin (14/9).
Menurut Edwin, selain perlindungan fisik, Syekh Ali Jaber juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.
"LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian," katanya.
Edwin melanjutkan, pihaknya mendukung aparat kepolisian mengusut kasus ini. Apalagi, kasus penusukan tersebut terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah. Tentu peristiwa tersebut menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat, tak terkecuali anak-anak yang ada di lokasi kejadian.
Karena itu, tambah Edwin, pihaknya juga berharap masyarakat yang melihat peristiwa penusukan itu untuk tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.
"Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan," katanya.
(mdk/rhm)