LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
Persoalan lain kasus Vina cukup lama sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat.
- Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
- Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
- LPSK Beberkan Isi Pertemuan dengan Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- LPSK Ungkap Satu Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan
LPSK Ungkap Adanya Inkonsistensi Saksi Kasus Vina Cirebon
LPSK sedang menelaah 10 permohonan perlindungan dari saksi maupun keluarga korban kasus Vina Cirebon.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengungkapkan, timsus yang dibentuk pada pertengahan Mei sampai 10 Juni 2024 telah berhasil menemukan 10 saksi maupun keluarga korban.
Namun, saat ini belum ada satupun permohonan yang dikabulkan. Karena proses assesmen memerlukan waktu panjang akibat adanya keterangan yang berubah-ubah dari sejumlah pemohon.
"Pada prinsipnya ada beberapa hal yang dicek secara psikologis karena beberapa saksi memiliki inkonsistensi makanya hasil assemen psikologis lah yang akan membuktikan mereka memberikan pernyataan itu konsisten apa enggak," kata Wawan saat konferensi pers, Selasa (11/6).
Dia mengatakan, persoalan lain kasus Vina cukup lama atau 8 tahun berlalu. Sehingga para saksi dan keluarga korban agak kesulitan mengingat kesaksian kasus ini terjadi pada waktu itu.
"Jadi itu kira-kira kenapa pendalaman tim lpsk pada hari masih dilakukan terus menerus," ujarnya.
Sementara itu, Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi menyebut, kemungkinan ketidaksesuaian keterangan dipengaruhi pengetahuan dari satu saksi dengan yang lain.
"Tentu berbeda beda. Tadi ditanyakan apakah kesesuaian yang sudah lama yang baru atau belum? Itu juga didalami. Jadi apapun hasilnya nanti akan kita putuskan kemudian jadi indikasi indikasi keterangan keterangan yang perlu diperdalam antara ket a dan b dan lain sebagainya. Ket saja tidak cukup kita perlu melakukan klarifikasi," ucap dia.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menambahkan, ketidaksesuaian itu juga dialami oleh satu orang.
"Misalnya kita pernah bertanya di hari sebelumnya dengan hari berikutnya kita ulang lagi itu juga sudah bergeser geser sehingga kita butuh memastikan kembali sehingga asemen itu menjadi pijakan kita ke-faktual-an atas keterangan yang diberikan," tandas dia.