MA Putuskan Buni Yani Tetap Dibui 18 Bulan, Fahri Sarankan Ikuti Hukum
Permohonan kasasi Buni Yani diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana Buni Yani. Buni Yani sebelumnya divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Putusan itu tak berubah saat Buni Yani mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Putusan hakim makin dikuatkan oleh hakim MA.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu ketan unti? Ketan uti merupakan jenis kudapan ringan khas warga keturunan Portugis di Kampung Tugu.Berdasarkan sejarahnya, wilayah ini memang sudah disiapkan Belanda sebagai permukiman para pekerja yang didatangkan Belanda untuk membantu peningkatan ekonomi di masa silam.
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Bagaimana Yubita mempersiapkan diri untuk kuliah di UGM? Sembari menunggu kesempatan seleksi masuk perguruan tinggi, Yubita mengisi hari-harinya dengan membaca dan latihan soal-soal tes. Ia menjalani semua proses itu dengan tenang dan tawakal. Nilai-nilai Yubita di kelas XII IPA SMA Negeri 1 Karangayung sebenarnya tidak terlalu jelek dengan rata-rata nilai Ujian Sekolah mencapai 85,46. Namun untuk mengejar ketertinggalan, ia selalu konsisten dengan pola belajar yang rutin dan dijalaninya setiap hari jam 3 dini hari hingga Subuh.
Tak cuma permohonan kasasi Buni Yani yang ditolak. Hakim juga menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
"Permohonan Kasasi JPU dan terdakwa ditolak," demikian bunyi putusan dilansir dari situs MA, Senin (26/11).
Permohonan itu diputus pada 22 November 2018. Dipimpin Hakim Ketua Maruap Dohmatiga Pasaribu dan dua hakim anggota, Eddy Army dan Sri Murwahyuni. Dengan putusan itu, artinya Buni Yani bisa segera dieksekusi.
Fahri Hamzah Persilakan Buni Yani PK Jika Tak Puas
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengomentari hasil MA terhadap Buni Yani. Dia menilai putusan MA itu bentuk konsistensi para penegak hukum bahwa bahwa Buni Yani memang mengedit video tersebut.
"Berarti kan pengadilan punya keyakinan di tingkat Pengadilan Negeri Pengadilan Tinggi dan sekarang itu kasasi ada istilahnya konsistensi bukti bahwa pengeditan itu menjadi sebuah persoalan itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Menurutnya, kasus Buni Yani sedikit berbeda dengan kasus terpidana ITE lainnya salah satunya Baiq Nuril. Kata dia, di kasus ini debat mendebat terkait video Ahok.
"Kemudian orang mempidanakan dokumen itu karena dianggap melakukan pengeditan. pengeditan ini yang mungkin terbukti karena itu kan unsurnya itu dianggap ada persoalan dari pengeditannya," ungkapnya.
Fahri menyarankan Buni untuk mengikuti proses hukum yang ada. Jika tak puas, silakan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Selanjutnya adalah mencari novum baru untuk melanjutkan PK itu bagian dari hak dia. Ikuti saja proses hukum yang ada," ucap Fahri.
Untuk diketahui, Buni Yani dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Ahok. Saat itu, Ahok menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Baca juga:
Buni Yani yakin Prabowo kembalikan kondisi hukum ke arah normal
Gara-gara Buni Yani, Prabowo bisa dianggap intervensi hukum
Merasa dikriminalisasi Jokowi, Buni Yani putuskan dukung Prabowo
Buni Yani gabung Prabowo, timses Jokowi tak khawatir kasus Ahok terulang