MA Setujui Sidang Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dialihkan ke Surabaya
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap polisi saat aksi 22 Mei lalu.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan persidangan kasus pembakaran kantor Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura bakal digelar di Surabaya. Hal ini sesuai dengan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan pengalihan sidang yang diajukan Kejaksaan.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono mengatakan, dalam surat MA itu disebutkan jika kasus tersebut dapat disidangkan di Surabaya dengan alasan salah satunya adalah faktor keamanan.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Patung Shigir ditemukan? Patung Shigir ditemukan pada Januari 1890 di wilayah Sverdlovsk, di pinggiran barat Siberia, Rusia.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Klenteng Sian Djin Ku Poh dibangun? Dibangun tahun 1770, rumah ibadah ini memiliki arsitektur megah khas budaya Tionghoa.
-
Kapan Desa Sambak mulai menanam kopi Potorono? Bermula di awal 2008, Dahlan melakukan sosialisasi budi daya kopi. Dengan memanfaatkan lahan di samping rumahnya, ia mengelola kopi dengan baik dan beberapa tahun kemudian kopi yang ia tanam ternyata dapat berbuah dengan baik.“Dulunya di kawasan Desa Sambak ini tidak ada tumbuhan kopi tumbuh. Pada tahun 2007-2008 saat saya menjabat sebagai kepala Desa Sambak, saya meminta dinas untuk melakukan sosialisasi tentang penanaman kopi,” cerita Dahlan saat ditemui merdeka.com pada Minggu (10/3).
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
"Kami sudah menerima surat dari MA yang menyatakan persidangan kasus pembakaran Polsek Tambelangan dapat digelar di Surabaya," katanya, Kamis (1/7)
Asep menjelaskan, MA setuju dengan langkah Kejaksaan yang melihat faktor situasi keamanan ketika sidang digelar di kabupaten tersebut. Sebab, dari pantauan intelijen, situasi keamanan persidangan disana dikuatirkan tidak aman.
"Intinya MA setuju dengan kita, bahwa persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," ucapnya.
Ditanya mengenai progres dari berkas kasus ini, Asep mengaku, berkas masih berada di jaksa peneliti. Pihaknya memastikan jika nantinya dinyatakan P21, maka Kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari kepolisian.
"Mudah-mudahan secepatnya bisa P21. Sehingga kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polisi," pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap polisi saat aksi 22 Mei lalu. Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal. Semua tersangka berasal dari Sampang.
Semuanya dijerat dengan Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang pengerusakan fasilitas umum, Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Pembakar Polsek Tambelangan Mengaku Terbiasa Ikut Aksi Lempar-lemparan
3 DPO Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Menyerahkan Diri
3 Dari 21 DPO Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Ditangkap
21 Orang Resmi Buron Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan
4 Pembakar Polsek Tambelangan Kembali Ditangkap, Salah Satunya Aktor Penggerak Massa
Kapolda Jatim Ungkap Aktor Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan, 5 Ditangkap